Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah

SAMIN-NEWS.com – Polda Kalimantan Barat telah meringkus dan menetapakan tersangka 16 orang pelaku terduga perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Selasa (7/9).

Sebelumnya, sejumlah aksi massa itu mendatangi jemaat Ahmadiyah yang setidaknya mengakibatkan bangunan masjid rusak hingga mengalami kebakaran bagian belakang bangunan masjid.

“Kepolisian sudah menangkap dan menetapakan tersangka sebanyak 16 orang terkait perusakan bangunan sekitar masjid Ahmadiyah di Sintang,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dikutip Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Sekarang ini status mereka sudah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian Kalbar. Dengan sebelumnya melakukan gelar perkara ditambah dengan dilakukan BAP tersangka.

Kemudian, kata Sigid akan dilakukan penahanan. Sebagaimana para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles mengatakan meski tidak ada korban jiwa, namun aksi massa tersebut yang berjumlah 200 orang melempari bangunan masjid menjadi rusak serta di bagian belakang mengakibatkan kebakaran.

“Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” ujar Donny.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Menguak Juwana Sebagai Kabupaten
Next post Menguak Kuburan Tua di Pencikan Bumirejo Juwana
Social profiles