Pengakuan Batas Wilayah Kudus Semakin ke Selatan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu di antara staf Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, adalah Cipto. Yang bersangkutan selama ini selalu mengkritisi soal kondisi batas wilayah, utamanya adalah antara Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Pati yang belakangan ini kembali mencuat lagi.

Faktor penyebabnya, karena salah satu desa di wilayah Kabupaten Kudus, yaitu Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, sekarang ini sudah mengklaim tentang batas tanah di desanya dengan batas tanah milik warga di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati. Dengan pihaknya menempatkan satu patok batas, tapi memang belum ada tertera titik koordinatnya, siapa pun warga di wilayah Kebupaten Kudus tidak boleh mengklaim tanah itu miliknya.

Karena itu, paparnya, begitu mengetahui kondisi tersebut pihaknya pun langsung mengecek ke lokasi, ternyata pihak pemerintah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus sudah mengklaim bahwa batas tanah Bulung Cangkring dengan Poncomulyo adalah dekat dengan kandang ayam. ”Dengan demikian, dari lokasi patok yang sudah kami pasang itu masih maju lagi ke selatan sekitar kurang lebih 300 meter,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, untuk menentukan batas desa itu tidak dilakukan secara sepihak, melainkan kedua belah pihak antara yang berkompeten di Pati dan Kudus duduk satu meja, untuk membuat kesepakatan. Akan tetapi, ternyata selama ini pihak yang berkometen di Kudus belum pernah bersedia melakukan hal itu, dan barang kali hanya berdasarkan data administrasi semata yang bersumber dari pemerintahan Desa Bulungcangkring.

Padahal, fakta data di lapangan areal lahan persawah bekas rawa dan kali jauh-jauh berdasarkan riwatnya adalah masuk wilayah Kabupaten Pati. Dengan demikian, atas dasar itu pihaknya juga memasang patok jalan, dan pernah juga kerusakan ruas jalan yang dihitung masuk wikayah Pati ditingkatkan, termasuk memperkuatnya dengan pemasangan talut.

Akan tetapi seorang warga Bulungcangkring, marah-marah dan emosi di lahan yang diklaim sebagaiĀ  miliknya tidak boleh dipasang talut. ”Dengan kondisi demikian, seharusnya pihak yang berkompeten di Kudus segera mengambil langkah, yaitu duduk satu meja membahas permasalahan itu yang sampai sekarang tak pernah dilakukan,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post OPD di Lingkup Pemkab Pati Banyak Diisi PLt
Next post Polres Pati Berikan Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Saat Mengurus SIM
Social profiles