Muncul Tantangan dari Para Pemilik Usaha Prostitusi di Kampung Baru

SAMIN-NEWS.com, PENUTUPAN tempat praktik prostitusi di Desa/Kecamatan Margorejo, baik kompleks Lorong Indah (LI), Ngemblok, Pasar Wage juga Kampung Baru (KB), meskipun sudah memasuki bulan ketiga, ternyata tidak ada kelanjutannya secara jelas dan tegas. Akan tetapi, kini pihak yang berkompeten di Pati menambah pendirian fasilitas Pospam, tepat di ujung jalan masuk ke kompleks Kampung Baru dan ke Ngemblok.

Karena itu, Ketua Kelompok Kampung Baru, Darno, warga Desa/Kecamatan Margorejo, justru menilai pihak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tidak ada ketegasan mengambil langkah apa yang akan dilakukan berikutnya. Demikian pula, kalau hanya sekedar mendirikan pos untuk penjagaan, tentu patut dipertanyakan pula apa hanya sebatas itu kemampuannya, karena untuk penutupan Kampung Baru juga tidak diawali dengan peringatan baik lisan maupun tertulis.

Padahal, mereka mendirikan tempat usaha itu sudah dirintis sejak 2014 hingga sekarang jumlahnya sudah ada 35 unit bangunan tempat kost. Dengan demikian, mereka rata-rata memang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga izin usaha, meskipun di sisi lain semua anggota kelompok ini mengakui, bahwa dalam praktiknya memang mengubah izin peruntukannya, tapi mereka siap menghadapi konsekuensi jika saat ini pemerintah menutupnya.

Akan tetapi berkait hal tersebut, mereka sebagai warga negara yang merasa mempunyai hak kebebasan berusaha hendaknya juga harus dihargai. Maksudnya, jika usaha tempat kosnya yang menyimpang itu harus tutup, paling tidak sebelumnya ada peringatan maupun teguran, bukan hanya asal main tempel baner, tapi sampai sekarang setelah mereka menghadapi kondisi tersebut juga tidak ada langkah kelanjutannya.

Pekerja tengah merangkai rencana atap Pospam di pinggir jalan raya nasional Pati-Kudus, atau tepat di ujung jalan masuk menuju Kampung Baru dan Ngemblok, Desa/Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

Jika hanya dilanjutkan membuat Pospam untuk berjaga, terus apa manfaatnya lokasi tempat usaha itu harus dijaga siang dan malam. Hal itu sebenarnya bukan jalan pemecahan yang kooperatif, karena hal itu sama saja menganggap bahwa mereka ini adalah pelaku kejahatan yang harus diwaspadai selama 24 jam hingga sampai berbulan-bulan, tanpa memahami esensi permasalahan dan bagaimana cara mencari jalan pemecahan terbaik.

Karena itu, sudah semestinya, jika kelompok usaha tersebut akhirnya memunculkan tantangan sejauh mana pihak yang berkompeten dalam menyikapi kondisi blunder yang diciptakan sendiri. Maksudnya, jika memang sudah sepakat menutup tempat-tempat prostitusi tentu harus dipersiapkan, langkah alternatif apa yang harus dipersiapkan mengingat mereka juga sama-sama warga negara yang mempunyai hak sama di mata hukum.

Dengan demikian, apa yang dilakukan pihak yang berkompeten meskipun sudah berdasarkan kesepakatan itu, apakah bukan suatu perbuatan melanggar hukum atas hak milik mereka. Sehingga kelompok KB akhirnya terang-terangan menantang pihak yang berkompeten, untuk mewujudkan apa rasa tanggung jawabnya terhadap mereka dan hak-hak atas miliknya.

Jujurnya, mereka justru untuk mengambil alih hak miliknya berupa lahan dan bangunan di atasnya, dengan cara membeli sesuai harga umum sehingga itu namanya pemerintah kabupaten baru benar-benar bertanggung jawab. Jika sudah dibeli dengan harga yang cocok, hal itu terserah akan dimanfaatkan dan digunakan untuk apa, sehingga mereka benar-benar mendapat kepastian untuk melangkah berikutnya.

Sebab, dengan mendapatkan uang hasil penjual tanah dan bangunan di lokasi Kampung Baru, mereka sudah pasti harus mengosongkan lokasi dimaksud. Dengan demikian, para penghuni akan angkat kaki menyerahkan haknya dalam bentuk akta jual-beli, sehingga jika pemkab sebagai pembelinya atau siapa saja yang bersedia melakukan pembelian, mereka pun siap-siap untuk angkat kaki dari lokasi tersebut.

Di sisi lain, jika pemkab yang membeli lahan itu maka akan dimanfatkan untuk apa juga terserah, karena yang penting mereka sudah menutup tempat usahanya. Syukur-syukur jika mereka dengan modal yang dimiliki dari hasil penjualan lahan miliknya di lokasi tersebut, mereka benar-benar mendapat berkah dengan melalui kegiatan usaha yang benar-benar bisa diterima khalayak.

Benarkah, pemkab tidak berani membeli bekas lokasi prostitusi untuk menjadi aset miliknya. Apa memang benar demikian????

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Ketoprak GSMS di SD 01 Dukutalit Tampil Beda
Next post Puluhan Hektare Tanaman Jagung di Sukolilo Tergenang Banjir
Social profiles