Lorong Indah Babak Baru ; Semua Lahan yang Ditempati Warung Remang-remang Harus Dikembalikan Seperti Semula

Deretan bangunan rumah untuk usaha warung remang-remang di lorong ini sebagai cikal bakalnya kompleks pelacuran Lorong Indah (LI) yang lahannya harus dikembalikan seperti semula (atas) dan deretan bangunan di lorong lainnya, tentu terkena ketentuan sama (bawah).

KOMPLEKS pelacuran Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, kini memasuki babak baru setelah resmi ditutup oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Dengan demikian, kondisi terakhir ini tentu tidak bisa serta merta bahwa hal tersebut harus segera dijalankan oleh para pemilik usaha ”esek-esek” itu.

Memang benar, pihak yang berkompeten, Satpol PP Kabupaten Pati sudah mengirim surat resmi No 303/4856 dengan sifat segera, tertanggal 9 September 2021 kepada pemilik/pengelola/penghuni bangunan (yang disebut) sebagai Lorong Indah Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Sedangkan, perihal isi surat itu adalah Pengosongan Bangunan yang sedikitnya mengunakan lima dasar.

Di antaranya, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Selain itu masih ada lagi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Adapun dasar ketiga, adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dasar keempat, yaitu Komitmen dan Deklarasi Bersama Forkopimda Kabupaten Pati tentang Penutupan Tempat Prostitusi di Wilayah Kabupaten Pati pada tanggal 18 Agustus 2021, dan dasar kelima adalah Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda dengan institusi terkait perihal Evaluasi Penutupan Tempat Prostitsi pada tanggal 7 September 2021.

Sejak dilakukannya penutupan tersebut, para pemilik/pengelola/penghuni bangunan di lokasi tersebut, ternyata sudah menguasakan penyelesaian permasalahan itu kepada Lembaga Perlindngan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jawa Tengah Tengah. Karena itu, ketika Sabtu (11/September) 2021 kemarin mereka diundang rapat di aula Kecamatan Margorejo, maka kehadiran mereka juga didampingi kuasa hukumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang penghuni lokasi kompleks Lorong Indah, Mastur yang juga ketua RT setempat, bahwa semua urusan yang berkait dengan penutupan tempat tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Dengan demikian, dalam kesempatan itu dia pun tidak menyampaikan hal  apa-apa, karena isi dan maksud undang tersebut juga bisa dibaca secara jelas, utamanya pada bagian akhir.

Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi  selain menyampaikan dasar-dasar pertimbangannya adalah menindaklanjuti suratnya tanggal 30 Juli  Nomor :590/406, Hal Pemberitahuan Informasi Tata Ruang dan Hasil Rapat Evaluasi Penutupan Tempat Prostitusi di Kabupaten Pati. Yakni, bahwa tempat usaha mereka ini disebutkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain tidak memiliki perizinan baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak memilik izin usaha, sehingga mereka diminta untuk segera memindahkan barang-barang yang ada di dalam bangunan miliknya. Adapun yang lainnya adalah mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula terhitung tanggal 10 sampai dengan 21 September 2021.

Pertanyaannya, bagaimana dengan adanya bangunan lain di sekitarnya?  Jawabnya, ”barang kali hal itu dirasakan, dan/atau belum saatnya.” Benarkah??!!

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Hasil Riset Tim Pakar; Ternyata Ratu Kalinyamat Empat Kali Serang Portugis
Next post Bupati Blora Cek Kondisi Air Bengawan Solo
Social profiles