Warga Tak Punya NIK Tetap Bisa Mendapat Vaksin

SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Belum lama ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Rabu (4/8/2021).

Masyarakat yang tidak memiliki NIK tersebut rata-rata berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah untuk segera berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam pelaksanaan vaksinasi.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post OJK Optimis Pertumbuhan Ekonomi Bisa Mencapai 7 Persen
Next post E-Koran Samin News Edisi 4 Agustus 2021
Social profiles