Prof Dr Sri Puryono MP ; Pencopotan Sekda Jepara Penerapan Kewenangan dengan Sewenang-wenang

Mantan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prof Dr Sri Puryono MP yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang.(Foto:SN/hp)

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Persoalan pembebasan sementara Sekda Jepara dan juga kasus serupa di beberapa daerah lain, sebenarnya bersumber dari Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara. Yakni, undang-undang tersebut memberikan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga ia mempuyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu, papar mantan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prof Dr Sri Puryono yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi sewenang-wenang, dan menggunakan aji mumpung berkuasa, maka prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku. Perintah undang-undang ini yang kemudian banyak diabaikan, sehinga mutasi dan demosi pejabat pemerintahan di daerah sering kali atas dasar suka dan tidak suka.

Akibatnya, banyak Pejabat Pembina Kepegawaian ini kemudian melakukan mutasi dan promosi pejabat tidak melibatkan Sekda sebagai Pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan yang mengatur hal tersebut. Dampaknya pembebasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko, tentu saja menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dan juga tanggapan dari  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya telah menolak mutasi dengan menurunkan jabatan yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, ia berharap agar konflik antara Bupati dan Sekda ini dapat diselesaikan dengan baik , sehingga jangan sampai kemudian berlarut-larut dan menimbulkan perpecahan di tubuh birokrasi dan di tengah-tengah masyarakat. ”Sebab jika itu terjadi yang dirugikan tentu masyarakat, karena bisa memunculkan ketidakpastian dalam pengelolaan manajemen ASN,”ujarnya.

Mengingat hal tersebut, lanjut Sri Puryono, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak boleh diam atau mendiamkan kasus ini, dan hanya berkomunikasi dengan salah satu pihak. Permasalahan itu harus difasilitasi agar Bupati dan Sekda duduk bersama membicarakan persoalannya, dengan menghadirkan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Jika perlu undang perguruan tinggi untuk memastikan, bahwa proses penyelesaian tesebut berjalan secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,”tambahnya.

Masih menurut Sri Puryono, jika Sekda diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana disangkakan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberentian Sementara, harus ditunjukkan dan dibuktikan kesalahannya apa. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS telah jelas disebutkan kategori dan jenis-jenis pelanggaran.

Dengan demikian, tentu tidak bisa hanya karena senang dan tidak senang kemudian mengkategorikan seorang ASN termasuk dalam kriteria pelanggaran disiplin berat. ”Apalagi dengan tendensi politis,”tandasnya.

Sebab, dalam manajemen kepegawaian pemerintah dikenal sistem merit, yaitu mengangkat dan memindahkan seorang pejabat harus mempertimbangkan kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politiknya. Kewenangan untuk mengawasi proses ini diberikan oleh undang-undang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan tim penilaian kinerja Sekda Jepara, termasuk juga metodologi yang digunakan serta penerapan peraturan perundang-undangan yang digunakan. Aneh rasanya, Bupati baru saja melakukan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Sekda yang ditandatangani 4 Januari 2021 dengan nilai prestasi kerja Sekda Jepara Tahun 2020 adalah 80,82 dengan kategori baik.

Akan tetapi tiba-tiba tim kemudian menilai jauh di bawah penilaian Bupati, walaupun masih saja memenuhi syarat memangku jabatan Sekda. Ia pun kemudian mempertanyakan, apakah  memang tim itu dibentuk dan menilai hanya untuk menjatuhkan Sekda?

Dalam kasus pembebasan sementara Sekda Jepara yang kemudian tidak segera dilakukan pemeriksaan, maka Edy Sujatmiko tentu sangat dirugikan nama baiknya dalam kapasitas sebagai ASN maupun sebagai pribadi. ”Hal itu juga berimbas pada keluarganya,”tambah Sri Puryono.

Karena itu, jika upaya untuk menyelesaikan pesoalan  dengan duduk bersama tidak tercapai, Edy Sujatmiko bisa meminta perlindungan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lembaga ini sebagai pembina kepegawaian, atau melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia mengakui bahwa bicaranya ini agak keras dalam menanggapi kasus pembebasan sementara Sekda Jepara ini, karena ia berharap tidak ada lagi adik-adiknya sebagai ASN yang kemudian diperlakukan sewenang-wenang oleh orang-orang yang memiliki wewenang. ”Sebab, hal itu dilakukan dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada,”imbuh Sri Puryono yang mempunyai rekam jejak panjang sebagai seorang ASN.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 21 Agustus 2021
Next post Pati Tinggal Mempunyai Satu ”Srikandi” Tangguh dalam Razia Pelacuran Liar
Social profiles