Polisi Dilarang Menggunduli Anak yang Berhadapan Kasus Hukum

SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak yang sedang berhadapan dengan hukum harus dijamin bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perbuatan yang cenderung merendahkan martabat.

Berdasarkan salinan PP yang dilihat oleh Samin News, Sabtu (21/8/2021) tersebut dijelaskan tidak boleh ada penyiksaan, penghukuman dan tindakan tidak manusiawi diatantara seperti digunduli dan beberapa tindakan lainnya.

Bukan hanya itu, dalam Pasal 7 huruf e dijelaskan pula tidak boleh menyuruh membuka baju dan berkeliling, menggundul rambut, memborgol, membersihkan WC atau bahkan disuruh memijit penyidik.

Seperti diketahui, dalam beberapa kasus, ketika ada anak yang sedang berhadapan dengan hukum, ia seringkali mendapatkan perlakuan seperti digundul dan sebagainya.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Polsek Keling Dampingi Vaksinasi di Desa Gelang
Next post Sejarah Munculnya ”Got” di Kompleks Lorong Indah
Social profiles