Memasang Jebakan Tikus Bermuatan Listrik Diancam Pasal 359 KUHP

SAMIN-NEWS.com, SEMARANG – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya dipersawahan.

Hal ini merupakan respon atas munculnya pemberitaan mengenai jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” tuturnya, Jumat (27/8/2021).

Ia mencontohkan dengan insiden yang terjadi di Sragen, Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar memakai listrik sesuai dengan peruntukannya. Sebab, jika kecerobohan semacam ini terjadi dan bisa menghilangkan nyawa orang lain, maka pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,”  tandasnya.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Menag Yaqut Cholil Qoumas Dorong Proses Hukum Ujaran dan Penghinaan Agama
Next post Bupati Buka Diklat Sepak Bola Putra Kudus
Social profiles