184 Napi Lapas Kelas IIB Pati Terima Remisi Usai Ikuti Upacara Bendera Kemerdekaan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemberian remisi 17 Agustus kemerdekaan Indonesia ke-76 bagi narapidana Lapas Kelas IIB Pati secara resmi diberikan oleh Bupati, Haryanto. Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis setelah mengikuti upacara bendera di Kantor Pemda Kabupaten Pati, Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi oleh nomor satu orang Pati tersebut didampingi Kalapas Pati dan jajaran dengan diberikan secara simbolis yang diwakili oleh 3 (tiga) orang narapidana Lapas Pati.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan narapidana yang menerima Remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 184 orang dari total isi penghuni 17 Agustus 2021 sejumlah 335 orang.

“Remisi diberikan kepada 184 orang dengan rincian jumlah tahanan 80 orang dan jumlah narapidana 255 orang,” ujar Febie.

Pemberian remisi secara simbolis oleh Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin.

Pemberian remisi atau keringanan kurungan diberikan pemerintah kepada napi bagi yang telah memenuhi persyaratan administratif juga tidak melakukan pelanggaran terhadap yang bersangkutan.

Artinya, masih ada 71 orang yang belum memenuhi syarat untuk diberikan keringanan. Misalnya belum memenuhi syarat administrasi lengkap maupun masih dalam tahap banding perkara.

“71 orang belum menerima dikarenakan persyaratan administrasi belum lengkap, dalam proses banding/kasasi, kena PP 99,” pungkas Febie.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Anak-anak Kehilangan Momentum Dua Kali Peringatan HUT Kemerdekaan
Next post Saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI, di Pati Berlangsung Dua Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19
Social profiles