Satlantas Dispensasi Pemegang SIM Habis Tanggal 3-20 Juli, Bisa Diperpanjang Setelahnya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat. Hal itu dimaksudkan mencegah dan menekan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah. Berbagai sektor dan antar lini menyesuaikan terhadap penerapan PPKM darurat tersebut, tidak terkecuali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pati melalui Bintara Urusan (Baur) SIM Bripka Hery Prayitno, SH, mengatakan pelayanan SIM Satlantas Polres Pati menyesuaikan kebijakan selama penerapan PPKM darurat. Informasi tersebut bagi masyarakat agar menjadi mafhum.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21 s/d 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Hery kepada Samin News, Senin (5/7/2021).

Pemerintah pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19.

Penyesuaian ppkm darurat terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Pati dengan dasar instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Penanganan Covid-19 nasional. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Telegram (ST) Kapolri No: ST/1345/VI/YAN.1.1/2021 tertanggal 30 Juni tentang Dukung Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Covid-19.

Kemudian, berdasarkan ST Kapolda Jateng No: ST/VII/YAN.1.1/2021 tanggal 2 Juli tentang Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19.

Menyusul penyesuaian tersebut, maka perpanjangan SIM oleh masyarakat sesuai aturannya adalah setelah masa pemberlakuan PPKM darurat selesai. Satlantas Polres Pati memberikan dispensasi atau kelonggaran bagi masyarakat dengan mengurus setelah ppkm darurat, yaitu selama sepekan.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka akan melaksanakan penerbitan SIM dengan mekanisme SIM baru,” jelasnya.

Hery menegaskan terkait dengan penyesuaian jadwal perpanjangan ini berlaku hanya bagi pemegam sim yang telah ditentukan waktunya selama ppkm darurat, dengan memperpanjang setelahnya. Meski demikian, pelayanan Satpas SIM Polres Pati tetap buka bagi penerbitan SIM baru sampai dengan pukul 13.00 wib. Pasalnya, hal itu hanya berlaku bagi pelayanan perpanjangan.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Pusat Perbelanjaan dan Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM Darurat
Next post Matsna dan Melisa Unggul dalam Bursa Calon Ketua PC IPNU dan IPPNU Pati
Social profiles