Pemkab Pati Buka Pendaftaran ASN Tahun 2021

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah mengumumkan pembukaan pendaftaran aparatur sipil negara untuk menjadi bagian menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 834 Tahun 2021 tentangĀ  Tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.

“Formasi CPNS tenaga kesehatan (Nakes) berjumlah 146 dan teknis 55. Sedangkan formasi PPPK Guru sebanyak 1.762, Nakes 167 serta Teknis 31 dengan total 2.161,” kata Hermanu kepada Samin News, Kamis (1/7/2021).

Seleksi penerimaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tahun 2021 itu bisa diakses melalui portal https://bkpp.patikab.go.id. Pendaftaran Online melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni s/d 21 Juli 2021.

Mengutip pengumuman penerimaan itu ada beberapa persyaratan umum bagi CPNS, misalnya

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar formasi Dokter Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
  13. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) bagi pelamar dari Kabupaten Pati dan 3,30 (skala 4,00) bagi pelamar dari luar Kabupaten Pati yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal sebagaimana dimaksud pada angka 14 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Hari Ini Karyawan Disdagperin Pati Jalani Swab Antigen
Next post E-Koran Samin News Edisi 1 Juli 2021
Social profiles