Kemenag Pati Larang Perayaan Idul Adha di Tempat Ibadah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati meminta umat muslim masyarakat Pati khususnya agar tidak merayakan hari raya idul adha tahun 2021. Pelarangan ini seperti peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha.

Kepala Kemenag Pati, Ali Arifin mengatakan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi melalui virtual zoom meeting bersama KaKanwil dan jajaran Kepala Kemenag se-Jawa Tengah, Selasa (13/7/2021).

Ali mengungkapkan peniadaan perayaan hari raya idul adha tahun 2021 itu berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha,  dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain mengacu SE tersebut, peniadaan Peribadatan sementara juga mendasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Instruksi ini sama juga menjelaskan tentang pelarangan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Berdasarkan SE Menag 17 Tahun 2021 maupun berdasar Inmendagri No. 19 Tahun 2021 Sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Ali.

Oleh sebab itu, katanya Kemenag Pati  bersama Pokjaluh sedang menyiapkan panduan sholat Ied di rumah dan panduan khutbah yang bisa dibaca oleh orang awam. Juga panduan jika ada khutbah seperti apa dan jika tidak ada khutbah seperti apa, sehingga akan mudah dilaksanakan.

Selanjutnya, ia menyampaikan berdasarkan saran MUI Jawa Tengah ketika diadakan kegiatan istighosah baik di Masjid maupun Musholla hanya diperbolehkan sebatas pengurus atau takmir tiga orang.

“Apabila takmir masjid dan musholla menghendaki sholat jamaah agar dibatasi paling banyak 3 (tiga) orang,” imbuhn Ali.

Kemudian, pemerintah melarang penyembelihan hewan qurban pada idul adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Akan tetapi, bisa dilaksanakan tiga hari setelahnya pada hari tasyrik.

“Tidak direkomendasikan penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Zulhijjah meskipun dilaksanakan di RPH karena saat pembagian di masjid akan ada kecenderungan menimbulkan kerumunan,” tegas Ali.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post TBM Omah Buku Kosmasari Ajarkan Anak-anak Jaran Kepang
Next post Akhir Pekan Kemarin, Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 Mendekati Lagi Angka 20
Social profiles