Penutupan Wisata Alam dan Religi Bagian dari PPKM

Kawasan lingkungan objek wisata alam, Waduk Seloromo di Desa/Kecamatan Gembong dan Waduk Gunungrowo, di Desa Sitiluhur, kecamatan setempat.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Diberlakukannya ketentuan harus ditutupnya objek wisata baik religi maupun alam, adalah bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Dengan demikian, hal tersebut masuk dan menjadi bagian dari Surat Edaran (SE) Bupati Pati No:440/2442, tanggal 1 Juni 2021.

Dengan demikian, ketentuan dimaksud masuk dalam diktum ke lima huruf (c) yaitu, wisata alam dan religi ditutup. Karena itu, kawasan lokasi lingkungan Waduk Seloromo di Desa/Kecamatan Gembong dan Waduk Gunungrowo, di Desa Sitiluhur, kecamatan setempat, serta objek wisata alam lainnya harus ditutup.

Kendati demikian, dari pantauan ”Samin News”, pemberlakuan ketentuan itu masih tetap diabaikan, bahwa muncul anggapan terlalu banyak memberlakukan larangan. Padahal, tujuan dari pemberlakukan tersebut adalah demi kepentingan masyarakat itu sendiri, terutama pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Pengunjung di kawasan lingkungan objek wisata alam, Waduk Seloromo di Desa/Kecamatan Gembong saat masih pagi di hari libur, Selasa (1/Juni) kemarin.

Terlepas dari pendapat tersebut, tapi Bupati Pati melalui SE yang akan berlaku hingga Senin (14/Juni) mendatang, tetap relevan dengan kondisi di masa pandemi sekarang. Sehingga yang ditutup bukan hanya wisata alam, tapi wisata religi atau tempat-tempat yang dikunjungi para peziarah juga harus ditutup.

Hal sama juga diberlakukan terhadap objek wisata air, termasuk di dalamnya adalah kolam renangĀ  fasilitas hotel dan rumah makan juga ditutup. Tak ketinggalan juga tempat karaoke, sehingga hal itu sudah semestinya demi untuk mencegah berlangsungnya kerumunan yang rawan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan kondisi masa pandemi yang juga belum berakhir sampai sekarang ini, maka PPKM Berbasis Mikro suka atau tidak suka memang harus diberlakukan. Akan tetapi konsekuensinya, hal itu bukan hanya sekadar dalam aturan di atas kertas, melainkan upaya untuk terus menerus mengedukasi masyarakat mutlak harus dilakukan.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tengah Malam Selesai Dimakamkan Lagi Satu Jenazah Standar Protokol Covid-19
Next post Sikapi Lonjakan Covid-19, Pemkab Rembang Tutup Destinasi Wisata di Akhir Pekan
Social profiles