Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan kebijakan tentang panduan penyelenggaraan sholat idul adha dan pelaksaan qurban tahun 2021 di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 21 Juni mengatur sejumlah poin penting terkait penyelenggaraan sholat idul adha. Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun L442 H 2O21 M di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ali Arifin mengacu pada aturan tersebut mengatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatasi transmisi penyebaran Covid-19, baik lingkup daerah maupun secara keseluruhan.

“Sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Ia melanjutkan shalat hari raya dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona selain merah. Adapun peta penyebaran zona merah dan orange ditiadakan.

Artinya, penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Selain itu hal ini juga berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Jemaah shalat hari raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,” lanjutnya.

Kemudian, katanya bahwa terkait penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan baik mulai sarana penunjang. “Panitia shalat hari raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” terangnya.

Kemudian, seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Letkol Adi Ilham Zamani SE.MI.Pol Previous post Kodim Pati Kirim Dua Personilnya Ke Indonesia Bagian Timur
Next post Zonasi Khusus Disediakan Antisipasi Wilayah Tanpa Sekolah
Social profiles