DKK Pati Zonasikan Pemulasaraan Jenazah Oleh Pihak Rumah Sakit

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Zonasi pelayanan evakuasi pemulasaraan jenazah Covid-19, kini mulai diberlakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati untuk seluruh rumah sakit. Yakni, selain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati juga di sembilan rumah sakit swasta lainnya, di kabupaten setempat.

Hal tersebut harus diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Bupati No 440/2566 tanggal 18 Juni 2021 tentang Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Wilayah Kebupaten Pati dan Meningkatnya Angka Kematian Pasien Covid-19. Yakni, mereka yang melakukan isolasi mandiri di rumah sehingga penanganannya perlu dibagi dalam zonasi untuk evakuasi dan pemulasaraannya.

Dengan demikian, papar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, dr H Subawi MM, terhadap pelaksanaan tugas yang timbul atas hal tersebut, seluruh pembiayaannya oleh Pemerintah Kabuaten Pati. ”Lain halnya jika pemulasaraan tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit yang merawat pasien meninggal itu sejak awal,”ujarnya.

Khusus yang berkait dengan kondisi itu, lanjutnya, maka segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan yang pendataan dan pengalokasiannya selama ini secara online dengan masing-masing rumah sakit. Karena itu, dengan  zonasi evakuasi dan pemulasaraan jenazah yang meninggal dalam isolasi mandiri.

Sebab, biasanya dalam kondisi seperti itu ada pula jenazah yang semula isolasi di rumah sakit tapi kemudian minta pulang atas permintaan sendiri (APS), dan saat di rumah meninggal. Atas hal tersebut untuk semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Karena itu perlu dibagi zonazi evakuasi dan pemulasaraan jenazah tersebut, masing-masing untuk RSUD RAA Soewondo meliputi wilayah Kecamatan Pati, Winong, Pucakwangi, dan Kecamatan Jaken. Berikutnya RSUD Kayen, yaitu Kecamatan Sukolilo, Kayen, Kecamatan Jakenan, dan RS Keluarga Sehat meliputi Kecamatan Margorejo, Tambakromo, serta Kecamatan Tlogowungu.

Untuk RS Mitra Bangsa meliputi  Kecamatan Gembong dan Gabus, RS Fastabiq Sehat adalah Kecamatan Wedarijaksa dan Gunungwungkal, RS Assuyuthiyyah wilayah Kecamatan Trangkil, dan RS Budi Agung Kecamatan Juwana serta Batangan. ”Selebihnya RS Islam Pati adalah Kecamatan Margoyoso, RS Sebening Kasih Kecamatan Cluwak, dan RS Keluarga Sehat Tayu untuk Kecamatan Dukuhseti serta Kecamatan Tayu,”paparnya.

Pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Batangan, di mana warga lanjut usia dan kalangan guru mengantre untuk mendapat giliran divaksinasi.(Foto:SN/dok-wi)

Di sisi lain Subawi menambahkan, bahwa Sabtu (19 Juni) 2021 tadi pagi, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Kecamatan Batangan. Sebanyak 130 orang menjadi target sasaran pelaksanaannya, dan ternyata target tersebut setelah diupayakan secara maksimal ternyata bisa dipenuhi.

Dari jumlah sebanyak itu juga akan terus diupayakan bisa bertambah lagi di lain kesempatan,  di mana untuk pelaksanaan vaksinasi tadi target sasarannya memang sebanyak tersebut di atas. ”Masing-masing untuk kalangan guru 70 orang dan lanjut usia (lansia) sebanyak 60 orang,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Operasi Yustisi Sasar di Pasar Tlogowungu
Next post Sampai Pukul 20.00 WIB Semalam; 41 Jenazah Harus Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Social profiles