Desa dan Kelurahan di Kecamatan Pati yang Tidak Membentuk Tim Pemakaman ”Jaga Tetangga” Harus Antre

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagi desa/kelurahan di Kecamatan Pati yang tidak bisa membentuk tim pemakaman ”jaga tetangga” untuk kepentingan pemakaman sediri, harus menunggu giliran paling belakang dari Tim Pemakaman Jenazah standar protokol Covid-19 dari BPBD Pati. Kondisi seperti itu tak bisa dihindari, karena tiap hari jenazah yang harus dimakamkan jumlahnya bertambah.

Sedangkan di sisi lain, tim pemakaman yang ada meskipun sudah dilakukan penambahan tapi tetap tidak bisa memenuhi keinginan warga secara maksimal, yaitu mendahulukan sesuai permintaan. Sebab, dengan kemampuan tersebut tentu kewalahan, sehingga semuanya akan bisa berlangsung maksimal jika tiap-tiap desa/kelurahan mempunyai tim pemakaman tersendiri.

Jika ada yang beralasan takut, papar Camat Pati, Drs Didik Rusdiartono, hal itu seharusnya tak perlu terjadi, karena pemakaman yang dilaksanakan sebagaimana memakamkan jenazah yang meninggal biasa. ”Hanya saja dalam pemakaman standar protokol kesehatan itu harus tim harus memakai alat pelindung diri (APD),”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ada pula di antara mereka yang menanyakan, untuk membentuk tim itu yang menjadi dasar apa saat nanti harus menjalankan tugas. Selebihnya ada pula yang menanyakan, apakah dalam melaksanakan tugas tersebut ada honornya atau tidak, apakah jika ada selesai pemakaman tim juga langsung bisa menerima.

Para kades dan kepala kelurahan di Kecamatan Pati, saat mengikuti rapat koordinasi pembentukan tim pemakaman ”jaga tetangga” di aula kecamatan setempat, Senin (21/Juni) 2021 tadi pagi.(Foto:SN/aed)

Atas pertanyaan tesebut, lanjut Camat Didik Rusdiartono, sebagaimana dijelaskan dari personel BPBD, untuk honor memang ada. Akan tetapi pembayarannya tidak langsung seketika, yaitu selesai melaksanakan pemakaman langsung dibayarkan, melainkan hal itu baru bisa dibayarakan satu bulan kemudian atau lebih, karena menyangkut pula berkas kelengkapan pertanggung jawaban.

Berkait dengan dasar yang menjadi aturan pembentukan tim pemakaman tersebut, pihaknya sepakat jika hal itu cukup berdasarkan surat perintah kepala desa masing-masing. ”Masalahnya, dalam melaksanakan di tiap desa untuk memakamkan jenazah dengan standar prokes kesehatan itu tidak berlangsung tiap hari pasti ada,”imbuhnya.

Sementara itu Koordinator Pemakaman Standar Protokol Kesehatan BPBD Pati, Kayun Fulanun menegaskan, jika tim pemakaman ”jaga tetangga” di tiap-tiap desa/kelurahan mulai diberdayakan, maka tim yang ada ini tidak harus pontang-panting dalam melayani pemakaman. Apalagi, jika yang satu dan yang lain keluarga minta didahulukan, pihaknya tentu tak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Demikian pula, jika untuk menjadi tim pemakaman ”jaga tetangga” ini merasa takut, hal itu tak perlu takut dengan bayangan sendiri. ”Sebab, jenazah yang harus dimakamkanĀ  tersebut oleh petugas bagian pemulasaan di rumah sakit benar-benar maksimal, dan sudah dilakukan sterilisasi pula,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Normalisasi Alur Kali Pengarep Selesai Dikerjakan
Next post Vakisinasi dan Swab Antigen Berlangsung Bersamaan di Puskesmas Wedarijaksa I
Social profiles