Terbitkan SE, Bupati Jepara Larang Pejabatan dan ASN Terima Bingkisan Lebaran

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kemarin, melalui Surat Edaran (SE) bernomor 80001/838/2021, Bupati Jepara Dian Kristiandi menegaskan pelarangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idul Fitri 2021.

Surat Edaran yang diterbitkan 6 Mei kemarin tersebut senada dengan Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kritiandi tersebut ditegaskan bahwa semua pegawai dan pejabat di Kabupaten Jepara untuk tidak menerima hadiah baik itu berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, maupun pengusaha rekanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada pihak yang merasa mendapatkan pemerian yang berkaitan dengan jabatannya, agar segera melaporkan secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui kanal pelaporan Gratifikasi On Line (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporangratifikasi@kpk.go.id.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Penyekatan Perbatasan, Pengendara dari Luar Blora Diswab Antigen
Next post Semarakkan Ramadhan, HMPS Matematika IAIN Kudus Adakan Partisipasi Sosial
Social profiles