Menilik Daftar Panjang Pelarangan Buku di Indonesia

MESKIPUN Hari Buku Nasional 2021 yang jatuh pada tanggal 17 Mei kemarin tidak begitu terasa dan terdengar layaknya peringatan hari penting lainnya, namun setidaknya hal tersebut berhasil mengingatkan saya kepada sebuah cerita pelarangan buku di Indonesia pada masa lalu.

Ialah Pramoedya Ananta Toer yang tentu begitu kenyang  dengan berbagai pelarangan atas karya-karya yang telah ia tulis.

Buku karya sastrawan yang pernah aktif dalam Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang dikenal dekat dengan PKI ini tak hanya dilarang, tetapi juga dirampas dan dibakar begitu saja. Bukan hanya buku, bahkan beberapa naskah miliknya pun banyak yang dibakar dan hilang tak jelas nasibnya.

Meskipun begitu, tentu tidak ada satu pun dari kita yang bisa memungkiri betapa besarnya pengaruh karya Pramoedya Ananta Toer bagi kesusastraan Indonesia.

Pada era orde baru, karya-karya Pram memang dilarang beredar di masyarakat. Meskipun begitu, tentu tak jarang kita mendengar cerita bahwa banyak orang yang tetap membacanya meskipun harus dengan sembunyi-sembunyi.

Meski secara pribadi saya tidak pernah merasakan secara langsung bagaimana rasanya menikmati ruang pemikiran Pram melalui bukunya dengan sembunyi-sembunyi. Namun saya ingat betul dengan salah satu cerita pada buku kumpulan cerpen yang berjudul “Seekor Bebek yang Mati di Pinggir Kali” karya Puthut EA yang bercerita mengenai bagaimana seseorang harus mengganti sampul buku Pram ketika akan membacanya.

Bagi Max Lane yang menerjemahkan banyak karya Pram ke dalam bahasa Inggris dan membuatnya bisa dikenal di mancanegara, wajar sekali jika buku-buku Pram dulu dilarang karena ada bahaya yang mengancam kekuasaan. “Kenapa buku Pram dilarang, ya, karena mengajarkan perlawanan,” simpulnya.

Ya, Indonesia memang termasuk negara yang terhitung cukup sering melakukan pelarangan, pembredelan bahkan menghancurkan buku. Di masa lalu, Orde Lama sempat mengeluarkan UU No. 4 tahun 1963 yang membuat Kejaksaan Agung punya “hak” untuk melarang buku dan semua barang cetakan yang dianggap bisa mengganggu ketertiban umum.

Meski DPR tidak mengesahkannya, Soekarno tetap memuluskan peraturan itu dengan menjadikannya sebagai penetapan Presiden. Kewenangan itu diteruskan lagi oleh Orde Baru yang tercatat paling banyak melarang buku dan barang cetakan lain.

Menurut dokumentasi Radio Buku, sejak 1959 hingga 2009, lebih dari 300 buku yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Dan karya Pram lah yang nyatanya bertengger di urutan paling atas dalam kasus pelarangan tersebut.

Bukunya, Hoakiau di Indonesia, dilarang pada 1959. Judul lain yang juga dibredel adalah Keluarga Gerilya, Perburuan, Mereka yang Dilumpuhkan, Subuh, Di Tepi Kali Bekasi, Bukan Pasar Malam, hingga Tjerita Dari Blora. Setidaknya ada 24 judul buku karya penulis asal Blora ini yang dilarang pemerintah.

Secara konkrit, Order Lama memang telah lama tumbang. Namun begitu, nyatanya pelarangan, pembredelan, bahkan penghancuran buku masih terjadi. Terutama untuk buku-buku yang punya tema sensitif, seperti tema komunisme atau sosialisme.

Pada 2012, Gramedia, toko buku terbesar di Indonesia, membakar ratusan eksemplar buku 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia karya Douglas Wilson. Semua bermula dari protes Front Pembela Islam yang menganggap buku itu menghina Nabi Muhammad SAW. Pembakaran buku itu disaksikan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia, Kepolisian, dan Direktur Utama Gramedia. Ironis bukan, sebuah toko buku terbesar yang memiliki jaringan di seluruh Indonesia, malah memberikan jalan untuk penghancuran buku.

Demikian pula dengan penerbitan, meskipun tak ada pelarangan untuk menerbitkan buku-buku, tetap saja para penerbit harus, “kucing-kucingan dengan tentara bila menerbitkan karya-karya Karl Marx,” kata Ronny Agustinus, pendiri Marjin Kiri, sebuah penerbit independen yang menghadirkan buku-buku terpilih dari bidang sosial, ekonomi, politik, sastra, sejarah, dan filsafat.

Ironis bukan?

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Swab Antigen di Jajaran BPBD Pati; Tim Pemakaman Hasilnya Negatif
Next post Pemdes Sambiroto Tiadakan Lomban Kupatan Sungai Tayu
Social profiles