Test Tingkat Kepadatan Pelebaran Ruas Jalan Jakenan-Jaken

Personel dari jajaran Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, saat melakukan test tingkkat kepadatan material pelebaran ras jalan Jakenan-Jaken segmen I.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Salah satu paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Jakenan-Jaken, adalah pelebaran sisi kiri maupun kanan, masing-masing 75 cm. Saat ini hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan pengetesan tingkat kepadatannya untuk ruas pelebaran, ternyata persentasenya sudah memenuhi syarat, untuk pemadatan maksimal.

Sedangkan test kepadatan tersebut dilakukan pada segmen I, ruas Jakenan-Jaken mulai dari ujung perempatan Sleko ke timur hingga depan Kantor Kecamatan Jakenan. Sebab, lokasi tersebut yang lebih dahulu dikerjakan, tapi terlepas dari hal itu capaian pemadatannya memang sudah maksimal, yaitu 96 persen.

Dengan demikian, papar pengawas lapangan paket pekerjaan itu dari Bidang Binamarga, Samijan, hasilnya benar-benar sudah memenuhi syarat. ”Jika hasil pemadatan untuk ruas pelebaran itu masih tampak basah, karena sampai saat ini di lokasi tersebut masih sering diguyur hujan, tapi justru lebih bagus karena saja terjadi penyiraman,” ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan lavelling badan jalan, di ruas jalan Jakenan-Jaken.(Foto:SN/dok/sam)

Selesainya test atau uji lab material di segmen I, lanjutnya, maka berikutnya nanti adalah yang segmen II, yaitu mulai sisi timur pertigaan menuju jalan ke Desa Plosojenar, Kecamatan Jaken sampai di Nalingtan. Yakni, di Desa Sudomuti dan Desa Lundo, Kecamatan Jaken yang ruasnya juga dilebarkan, tapi untuk pemadatannya belum maksimal.

Menjawab pertanyaan, Samijan menambahkan, jika pelaksanaan paket pekerjaan dua segemen ruas jalan tersebut tuntas, maka rekanan yang bersangkutan masih harus melaksanakan pemaksimalan lagi untuk ruas berikutnya. Yaitu dari Balingtan ke timur, masuk Desa Tegalarum juga di Kecamatan Jaken, tapi pemaksimalan ini tidak meliputi pelebaran.

Sebab, alokasi anggarannya adalah sebesar sepuluh persen dari nilai kontrak paket pekerjaan dua segmen itu. ”Untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut waktunya lebih dari cukup, karena hari kalender yang tersedia selama 120 hari, tapi baru dipergunakan sekitar 45 hari,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Polsek Sukolilo Gelar Operasi Tongtek
Next post Pasar Daerah di Pati Dapat Tambahan Enam Unit Pemadam di Tempat
Social profiles