Telegram Kapolri, Luka itu Diobati Bukan Ditutupi

TINGGINYA angka kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian nampaknya sedang menjadi perhatian khusus bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut tergambar jelas dari Surat Telegram yang kini tengah menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan.

Dalam telegram yang diteken oleh Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April itu menyebutkan adanya larangan media massa untuk menyiarkan tindak arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Dengan adanya telegram tersebut tergambar jelas bahwa Kapolri memang merasa cukup risih dengan tingginya angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dalam rilisan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saja, sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019 menemukan 643 kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik dari tingkat Polsek hingga Polda.

Berbagai pemberitaan mengenai arogansi aparat kepolisian memang seringkali menghiasi berbagai judul pemberitaan media massa. Meskipun begitu, apakah tepat jika untuk meminimalisir atau bahkan menghentikan praktik semacam itu dengan mengeluarkan Telegram seperti sekarang ini?

Menyikapi imbauan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan kecaman atas langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Telegram tersebut dinilai akan menghalangi kerja media massa.”Pada poin satu tersebut tentu sangat berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan,” kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim.

Apa yang disampaikan Sasmito tentu sangat benar rasanya, sebab meskipun pihak Polri sendiri memang telah menyebutkan bahwa surat edaran tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk intern Polri yakni kepada seluruh kepala bidang humas, namun tetap saja poin didalamnya mengandung hal yang tentu akan sangat menghalangi kinerja jurnalis.

Jangan sampai dengan munculnya kebijakan tersebut justru menggiring opini publik bahwa Polri terkesan membenci jurnalis. Karena seperti kita ketahui bahwa pada awal tahun 2021 ini, LBH Pers sempat merilis laporan yang berisi bahwa selama tahun 2020 tersebut ada 76 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Institusi yang mestinya hadir untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan penegakan hukum ini, justru tampil sebagai aktor utama kekerasan. Dari 117 kasus yang terdata, 76 kasus di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin.

Dengan timeline semacam itu, jangan sampai kebijakan yang kurang bijak ini kali ini justru akan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat yang selama ini sudah cukup baik seperti yang dikatakan oleh hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia yeng menyebut bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian selama tahun 2020 naik tajam hingga angka 85,6 persen.

Dalam konteks ini Kapolri seharusnya merespon tingginya angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan lebih bijak, yakni dengan melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi kejadian semacam ini.

Sederhananya, kalau terluka ya harus diobati dan bukan ditutupi. Untuk apa terlihat baik-baik saja kalau pada faktanya sakit di dalamnya?

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post 6 Siswa SMA Negeri 1 Pati Tak Diizinkan Orang Tua Ikuti PTM
Next post Dinkes Pati Ajak RS Giatkan Pelayanan Rujukan Persalinan Covid-19
Social profiles