Kemarin Masih Lagi Dua Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19

Pemakaman satu jenazah seorang perempuan warga Dukuh Pucang, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen dengan standar protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pucang Kidul, Rabu (21/4) kemarin).

SAMIN-NEWS.com,PATI – Pandemi Covid-19 di Pati yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun hingga sekarang, masih terus diwarnai pemakaman jenazah warga yang meninggal dengan standar protokol Covid-19. Suatu keprihatinan yang berkepanjangan dari banyak warga, meskipun masih banyak juga di antara mereka yang abai terhadapnya.

Terbukti, di tengah-tengah kodisi tersebut justru muncul klaster baru, sehingga hal itu dipastikan kondisi ini tidak jelas kapan berakhirnya. Hari Rabu (21 April) kemarin, masih ada dua jenazah warga yang meninggal harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19.

Dari pantauan ”Samin News”, untuk pemakaman pagi kemariĀ  sekitar pukul 10.00, adalah jenazah seorang perempuan. Almarhumah, adalah warga Dukuh Pucang, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen yang sebelum menggal sempat dirawat di RS KSH Pati.

Untuk lokasi pemakamannya, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pucang Kidul desa setempat. Tapi di sisi lain juga memprihatinkan, sebagaimana disampaikan kebenarannya oleh Camat Kayen, Sudarto.

Saat ini, sebanyak 12 orang warga desa di Kecamatan Kayen seperti di Desa Kayen sediru juga Desa Jimbaran positif terpapar Covid-19. Karena itu, warga yang lain diharapkan jangan panik tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)

Masyarakat yang melihat pemandangan seperti ini adalah hal biasa.

Terlepas dari hal tersebut, berulang kali juga diharapkan oleh banyak pihak tentunya, hendaknya jangan sampai kendor dalam upaya menjaga diri masing-masing. Jika melihat data warga di Kecamatan Kayen positif terpapar saat ini, tidak hanya yang lansia semata.

Akan tetapi yang berusia muda muda pun ada juga, sehingga bisa ditarik kesimpulan di kalangan muda pun berpotensi harus menghadapi ancaman. Karena itu, jika sekarang muncul beberapa klaster baru, maka berlangsungnya setiap kerumunan harus tetap dicegah.

Sedangkan satu upaya yang terus dilakukan dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah tepat. ”Hanya kurang tepatnya, kadang-kadang pelaksanaannya sering longgar,” ungkap salah seorang tim BPBD yang akrab disapa Purnama.

Ditambahkan, selain pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 pagi hari di Pucang, sore harinya sekitar pukul 16.00, tim pemakaman harus kembali terjun ke lokasi pemakaman di wilayah Kecamatan Gabus. Di kecamatan ini, adalah pusat munculnya klaster manakiban, yaitu di Desa Kuryokalangan.

Adapun jenazah yang harus dimakamkan, yaitu seorang perempuan warga Desa Wuwur. Sebelum meninggal almarhumah sempat dirawat di RSUP Dokter Kariadi Semarang.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Polwan Polres Pati Peduli OAP
Next post Geger Hilangnya Nama Hasyim Asyari di Kamus Sejarah Indonesia
Social profiles