Awas…! Di Alur Saluran Pembuang Lingkungan Tambat Kapal Ada Pemasangan Kabel Membahayakan

Saluran pembuang di lingkungan kolam tambat kapal selain sudah ada yang rusak juga ada pemasangan sambungan kabel listrik yang membahayakan.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Belum genap satu tahun fasilitas saluran pembuang di lingkungan kolam tambat kapal kawasan Pulau Seprapat Juwana, kini sudah ada yang rusak. Sedangkan hal lain yang juga sangat mengkhawatirkan dan membahayakan, yaitu terpasangnya sambungan kabel listrik yang ditempelkan pada salah satu dinding saluran tersebut.

Dari pengamatan di lokasi tersebut, untuk rusaknya saluran dipastikan karena dihantam roda kendaraan pengangkut material. Hal itu terlihat di lokasi tersebut terlihat masih ada bekas tumpukan material pasir yang belum semuanya habis dipergunakan, sehingga tidak ada faktor penyebab lainnya atas rusaknya fasilitas kolam tambat kapal yang belum satu tahun selesai dibangun.

Sedangkan adanya material pasir di lokasi dekat saluran yang rusak, dugaan sementara karena material tersebut dimanfaatkan untuk menutup sambungan kabel yang cukup panjang. Yakni, dari tiang penghantar daya terakhir di pinggir jalan tak jauh dari Pulau Seprapat,menyambung ke utara, dan panjang saluran itu mencapai 450 meter lebih.

Akan tetapi, untuk menempatkan kabel itu dilakukan dengan cara menempelkannya pada dinding saluran, kemudian ditutupkan dengan adonan meterial pasir campur semen. Dengan demikian, sepintas orang tidak akan melihat atau menyadari jika yang dututup adonan material tersebut adalah kabel sejenis yang dimanfaatkan untuk sambungan rumah (SR) PLN.

Terlepas pemasangan sambungan kabel itu sudah izin kepada yang berkompeten atau tidak, tapi yang jelas model penempatan sambungan kabel seperti itu bukan semestinya atau bukan pada tempatnya. Jika saat ini hal tersebut belum dianggap membahayakan, karena memang belum ada korban sehingga dianggap aman-aman saja.

Terpisah Kepala Bagian Teknik Unit Pelayan Pelanggan (UPP) Juwana, Mur Bagio, ketika ditanya berkait hal tersebut menyebutkan, jika yang menyangkut penggunaan daya pada KWH sudah dilakukan secara resmi oleh pihak yang menggunakan. ”Akan tetapi, untuk penyambungan kabel tersebut di luar kewenangan kami,” ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Bantuan Beras Peduli Covid-19 Disalurkan ke 18 Desa di Juwana
Next post Bukan Hanya Atta-Aurel yang Butuh Atensi Presiden
Social profiles