Satlantas Pati Bakal Terapkan Tilang Elektronik

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepolisian Resor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Pati mengatakan penerapan elektronik tilang melalui sistem digital telah diaplikasikan pada akhir tahun 2019.

Kasatlantas melalui Bintara Urusan (Baur) Tilang Ipda Sutiono, mengatakan sebenarnya tilang elektronik atau ETLE sudah diluncurkan Bupati Pati tahun 2019. Namun, off kemudian setelah adanya pandemi.

“Dan berdasarkan program kapolri baru, akan di luncurkan lagi besok tanggal 23 Maret,” kata Sutiono ketika ditemui di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, mekanisme antara tilang elektronik yang dulu dengan yang akan datang ini sama. Hanya saja, program ini merupakan program kebijakan Kapolri Listyo Sigit yang notabenenya baru menjabat.

“Pelanggaran yang sudah tercapture oleh kamera cctv, langsung diverifikasi oleh petugas back offline untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi ini juga akan menyertakan bukti pelanggaran.

Menurutnya program E-Tilang /ETLE di Kabupaten Pati ada 3 titik. Namun demikian, dari ketiga titik tersebut ada dua jenis kefugsian. Yakni dua di antaranya adalah Penindakan dan satu di antaranya adalah Pengaturan Lalu Lintas.

“Untuk jenis Penindakan di jln. Kolonel Sunandar dan di Jln. Ahmad Yani. Sedangkan terkait Pengaturan Lantas yaitu  di Jln P. Sudirman,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Sejak Senin Sore Hingga Selasa Malam Masih Ada Tiga Jenazah Dimakamkan Standar Covid-19
Next post PSDA Seluna Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi
Social profiles