Pilkades Serentak, Tinggal Satu Desa Belum Tetapkan APBDes

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebagai salah satu syarat mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades), pemerintah desa diminta untuk sudah menetapkan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Selain itu, fungsinya adalah untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades melalui APBD Kabupaten Pati.

Namun demikian, hingga tanggal 6 Maret ini dari sebanyak 219 desa yang menyelenggarakan Pilkades pada 10 April sudah hampir seratus persen. Mereka telah menetapkan APBDes. Dimana juga hal ini untuk proses pencairan pendanaan dari pemerintah daerah.

“Terkait desa yang belum menetapkan APBDes di Pati per hari ini tinggal 1 (satu) desa. Yakni Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong belum ada konfirmasi,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Pati Sukardi, Sabtu (6/3/2021).

Artinya, bagi desa yang belum menetapkan APBDes tersebut tidak bisa melakukan pencairan anggaran. Oleh karena itu, desa yang bersangkutan memang seharusnya memenuhi mekanisme yang ditentukan.

Menurutnya, masih ada kelonggaran bagi desa tersebut. Pihaknya menerangkan bahwa informasi yang dihimpun itu, hingga waktu pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup.

“Info terakhir dari Kecamatan Winong, pukul 14.00 wib saat penetapan hari terakhir pendaftaran balon Kades,” papar Sukardi.

Berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkades, panitia pemilihan sebelumnya merancang dan mengajukan anggaran kepada pemerintah desa. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa.

“Mengajukan rencana biaya pelaksanaan Pilkades yang disetujui oleh BPD dan Pemerintahan Desa,” bunyi pasal 13 huruf b.

Ketentuan penetapan APBDes ini juga diperkuat pada pasal selanjutnya. Yaitu pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan kepada pemerintah daerah yang disertakan dengan Peraturan Desa.

“Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Camat paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan, dengan dilampiri fotokopi Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang APBDes,” lanjut bunyi Perbup Nomor 88 Tahun 2020 pasal 19.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Lomba Pati Inovation Award 2021 Kini Tahapan Verifikasi
Next post Camat Winong Tanggapi Belum Ditetapkannya APBDes Desa Sumbermulyo
Social profiles