Meskipun Tanpa Dasar Surat Perintah, Seluruh Panitia Pilkades Harus Memakai Kaos Tangan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Masih banyak ”bolong-bolong”-nya Peraturan Bupati (Perbup) 88 Tahun 2020 berkait sal pemilihan kepala desa (Pilkades) maka Dewan Kota juga membaca kemungkinan terjadinya kerawanan. Yakni, pada tahapan pelaksanaan berlangsungnya penghitungan suara, meskipun saat itu juga dihadiri saksi dari masing-masing calon.

Karena itu, papar salah seorang presidium Dewan Kota, Pramudya, meskipun tanpa dilandasi surat perintah dari pihak yang berkompeten, pihaknya menyarankan agar semua panitia, terutama yang berhubungan langsung dengan penghitungan suara, hendaknya memakai sarung tangan. Hal itu untuk menghindari, agar jangan sampai muncul maksud berbuat curang dari satu atau beberapa panitia karena faktor kepentingan dalam tanda petik.

Maksudnya, kemungkinan munculnya hal itu di kalangan panitia tak bisa dihindari, sehingga bagian atau tahapan paling rawan adalah penghitungan suara. ”Terhadinya permainan coblos surat suara tidak sah karena rusak atau tidak menggunakan alat coblos yang tersedia, hal itu paling gampang dilakukan oleh seseorang yang memang karena latar belakang kepentingan,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, untuk mencoblos surat suara pada gambar calon yang memang sengaja dirusak,  tentu tidak sulit sehingga menyebabkan suara tersebut tidak sah. Salah satu di antaranya, adalah mencoblos surat suara itu menggunakan kuku jari tangan, maka satu surat suara yang semula sudah dengan satu tusukan pada gambar calon ditambah satu lagi tusukan kuku jari tangan pada kotak gambar calon lainnya.

Akibatnya, surat suara tersebut tidak sah sehingga peroleh suara antara calon yang satu dan satunya lagi akan terjadi selisih, maskipun hanya satu suara akan sangat mempengaruhi. Sebagaimana hal itu pernah terjadi pada pemilihan kepala desa serentak Tahun 2015, di Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, perolehan calon terjadi selisih hanya satu suara.

Terlepas dari hal tersebut, pamakaian sarung tangan panitia juga mengacu pada protokol kesehatan. ”Sebab, surat suara setelah digunakan oleh pemilih tentu dikembalikan kepada panitia yang bertugas mengarahkan untuk dimasukkannya ke dalam kotak suara, atau pada awalnya panitia menyerahkan kepada pemilih,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Selama Tiga Hari Berlangsung 1, 2,1 Pemakaman Standar Prokol Covid-19 di Pati
Next post Satu Desa di Kecamatan Jaken Batal Menyelenggarakan Pilkades
Social profiles