Dishub Memasang Rambu Pengalihan Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Tayu-Juwana

Pertigaan jalan Guyangan, Kecamatan Trangkil-Jetak, Kecamatan Wedarijaksa.

SAMIN-NEWS.com, PATI –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati setelah menambah trafficcon di lokasi Jembatan Kembar Kali Wesi, di ruas jalan Juwana-Tayu juga memasang rambu pengalihan arus lalu lintas. Hal tersebut menyusul ambrolnya pondasi jembatan itu sekitar pukul 11.00, Selasa (9/3) lalu.

Untuk lokasi penempatan rambu tersebut, papar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten  Pati, Joko Susanto, adalah di pertigaan ruas jalan antara Guyangan, Kecamatan Trangkil-Jetak, Kecamatan Wedarijaksa. Dengan demikian, khusus kendaraan pengangkut barang atau kendaraan roda empat lainnya yang melintas dari utara sesampainya di pertigaan itu tidak lurus ke selatan, melainkan belok kanan masuk ke ruas jalan Guyangan-Jetak, langsung ke Juwana.

Terpasangnya rambu ini, maka pertigaan tersebut ke selatan atau Guyangan-Juwana ditutup sehingga jangan ada kendaraan yang melintas lagi. ”Hal itu sangat berisiko, karena bagian badan jembatan yang masih utuh tapi tinggal sebagian jika dari arah Guyangan hanya pada bagian sisi kanan,” ujarnya.

Penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas mulai dari pertigaan Guyangan, Kecamatan Trangkil-Jetak, Kecamatan Wedarijaksa langsung ke Juwana.

Karena itu, lanjutnya, jangan ada para pengguna jalan yang memaksa melintas di ruas jalan Tayu-Juwana, sehingga lebih baik belok Guyangan-Jetak-Juwana. Sebab, dari sisi jarak tidak ada keterpautan jarak tempuh, dan dari kondisi jalan juga cukup mulus sehingga tidak ada alasan pengguna jalan tidak mematuhi rambu yang terpasang di tempat itu.

Sebab, tidak mungkin pihaknya menempatkan personel petugas di lokasi tersebut setiap hari, maka akan lebih baik jika para pengguna jalan dengan penuh kesadaran untuk bersama-sama mematuhinya. Semua itu adalah demi menjaga dan menghindari terjadinya hal-hal tak dinginkan, apalagi jika melihat kondisi arus lalu lintas khususnya truk bermuatan berat di ruas jalan tersebut.

Truk-truk besar bermuatan berat itu datang dari Jepara menuju ke Surabaya, dan dipastikan muatannya melebihi batas tonase. ”Sedangkan berdasarkan ketentuan kelas jalan Tayu-Juwana adalah kelas III, sehingga batas muatan maksimal seharusnya hanya 8 ton tapi praktiknya tidak sesuai ketentuan tersebut,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 10 Maret 2021
Next post Tigabelas Bakal Calon/Calon di Kecamatan Jakenan Warga Wilayah Kecamatan Pati
Social profiles