Lagi-lagi RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas

MESKIPUN rangkaian penangkapan demi penangkapan terhadap para koruptor di negeri ini rasanya begitu sering muncul di permukaan tiap tahunnya, namun saya rasa suara sumbang mengenai hal ini akan selalu muncul mengikutinya.

Bahkan saya rasa dari umur belasan tahun telah mendengar ungkapan bagaimana masyarakat menganggap penangkapan koruptor tidak akan membawa efek jera karena aset hasil korupsinya sendiri tidak pernah diurus oleh negara.

Sebenarnya RUU Perampasan Aset sudah sejak lama diinisiasi. Setidaknya mulai 2008 silam peraturan tersebut sudah mulai diusulkan dan selalu gagal masuk prolegnas prioritas.

Tahun ini, hasil rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menkumham hanya menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas 2021 pada 14 Januari 2021. Di dalamnya lagi-lagi tak ada RUU Perampasan Aset dengan alasan tidak semua usulan bisa masuk prioritas. DPR perlu menakar beban dan target kerja. Belum lagi rancangan ini menurutnya tak disetujui semua pihak.

“Penyusunan prolegnas itu berdasar kesepakatan DPR, Kemenkumham, dan DPD. Salah satu pihak tidak setuju maka tidak bisa prioritas. Namanya usulan silakan saja, namun kami bekerja bukan dasar desakan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae sempat meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021 atau 2022.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda Presiden tahun 2020-2024, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik,” tuturnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset berpotensi mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Ia juga diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

Apa yang disampaikan oleh Dian tentu ada benarnya, sebab tentu percuma ditangkap kalau aset dari kerugian negara tidak ditarik. Korupsi berpuluh-puluh miliar dihukum beberapa tahun dan dapat remisi, keluar tetap jadi kaya raya dong.

Ya sederhanya koruptor mungkin sekarang justru cenderung menganggap bahwa dipenjara bukan hal yang menakutkan lagi. Yang penting secara kalkulasi masih untung, mereka menganggap bahwa hukuman penjara hanyalah momen untuk berdiam diri tanpa memikirkan pekerjaan. Ya, itu sih masih mungkin.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Peduli Korban Banjir, TBM Omah Buku Kosmasari Salurkan Bantuan
Next post Pemkab Pati Menutup Tempat Karantina Hotel Kencana
Social profiles