Jokowi Minta Dikritik, ini Bercanda ?

LAGI-LAGI Presiden kita Joko Widodo kembali muncul ke permukaan berkat pernyataannya yang begitu luar biasa. Kali ini ia mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat untuk lebih pro aktif dalam mengkritik pemerintah utamanya terkait pelayanan publik.

Bak tersambar petir, masyarakat pun begitu terkejut bukan kepalang mendengar pernyataan junjungan kita yang satu ini. Seolah lupa dengan aturan ajaib bernama UU ITE, pernyataan Jokowi kali ini tentu dianggap begitu aneh dan cenderung mengada-ada.

Dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 tersebut, Jokowi mengatakan bahwa emua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan.

Sebenarnya, pernyataan semecam ini seharusnya tentu dapat menjadi sebuah oase di tengah tandusnya krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang kian menggila ini. Tapi lagi-lagi pernyataan Jokowi kali ini tentu tidak bisa kita percaya begitu saja mengingat adanya beberapa aturan yang mengarah pada sikap anti kritik pemerintah.

Yang paling jelas adalah  mengenai keberadaan UU ITE, sebuah Undang-Undang yang seolah begitu rawan digunakan untuk menjerat siapapun termasuk mereka yang mengkritik pemerintah.

Tentu kita masih ingat dengan nama aktivis Dandhy Dwi Laksono dilaporkan karena diduga menebar kebencian dan dijerat UU ITE. Selain itu masih ada lagi musisi plus aktivis, Ananda Badudu juga tertimpa hal serupa.

Bahkan jika kita tengok data SAFEnet dan Amnesty Internasional, kasus kebebasan berekspresi yang terkait UU ITE pada masa awal-awal Jokowi jadi presiden mengalami peningkatan. Ada 233 kasus sepanjang 2014-2019. Jumlah itu berlipat-lipat lebih banyak dari masa pemerintahan SBY yang “hanya” 74 kasus selama 2009-2014.

Tahun 2020 kemarin pun jumlahnya bertambah muakin banyak. Catatan SAFEnet, Oktober 2020 mencapai 324 kasus.

Melihat deretan angka tersebut, tentu siapapun akan berpikir kembali ketika ingin memberikan kritik kepada pemerintah. Kan ya tidak lucu jika nanti setelah ini banyak yang berani mengkritik pemerintah dan dijemput oleh pihak kepolisian setelahnya. Uuuh ngeri sekali !

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Dipastikan ”Samin News” Batal Gelar Pameran Foto Liputan di Kuburan
Next post Sinergi Berbagi: Gereja Katolik Santo Yusuf, Kelenteng Hok Tik Bio, Gusdurian, TNI dan Polri
Social profiles