Anggota TNI-POLRI Tak Boleh Nyalon Pilkades, Kecuali Penuhi Persyaratan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian tidak mempunyai kewenangan dipilih atau hak memilih jika masih aktif menjadi keanggotaan di masing-masing instansi tersebut. Ketidakpunyaan hak pilih ini jika mereka hendak mencalonkan diri sebagai calon pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 10 April 2021 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Bina Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati Sukardi mengungkapkan hal ini telah tertuang dalam  surat hak memilih dan dipilih TNI-POLRI yang ditandatangani Bupati Pati Haryanto tertanggal 16 Februari kemarin.

“Anggota TNI/Polri yang aktif tidak memiliki hak pilih/hak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa,” ujar Sukardi berdasarkan surat hak memilih dan dipilih TNI-POLRI.

Akan tetapi, anggota TNI maupun Polri diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa apabila memenuhi beberapa persyaratan di masing-masing institusi itu.

Sukardi mengungkapan izin ini sebagai syarat mencalonkan diri sebagai kepala desa bagi anggota TNI maupun Polri di samping syarat-syarat administrasi lainnya.

“Anggota TNI/Polri yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan, mendapatkan cuti dari atasan,” lanjut Sukardi berdasarkan surat tersebut.

Kemudian, lanjutnya wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI ataupun Polri jika dalam hasil Pilkades memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih.

Pihaknya menegaskan, saat anggota TNI-POLRI mendaftar hanya perlu izin dan cuti dari atasan, tidak perlu mengundurkan diri karena itu berlaku ketika anggota TNI-POLRI sudah jadi.

Terkait peraturan ini, pihaknya telah menyampaikan dalam forum Sosialisasi dan Pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2/2021).

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Alasan Tidak Perlu Rekomendasi Memanfaatkan Stasiun Juwana (14)
Next post Kiai Minan Abdullah Salam, “Sang Qur’an Berjalan” Tutup Usia
Social profiles