Siapa pun Rekanan yang Mengerjakan Peningkatan Ruas Jalan Poros Desa Ini Harus Bertanggung Jawab

SAMIN-NEWS.com, PATI – Siapa pun rekanan yang melaksanakan peningkatan pakerjaan ruas jalan poros Desa Sidoarum – Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati, seharusnya tidak merasa bangga atas hasil yang dicapai dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Padahal jika dilihat secara fisik, pelaksanaan peningkatan ruas jalan tersebut sifatnya adalah penunjukan langsung (PL).

Dengan demikian, lebih baik untuk pelaksanaan pekerjaan PL langsung di Tahun 2021 ini yang bersangkutan tidak layak diberikan lagi kesempatan untuk mengerjakaan paket pekerjaan apa pun. Jangankan pekerjaan yang harus berdasarkan persaingan lelang, dengan penunjukan langsung seperti yang sudah mereka kerjakan, hasilnya adalah jauh dari layak.

Sebab, hasil pelaksanaan pekerjaan yang belum genap tiga bulan, ternyata akses ruas jalan poros desa tersebut sudah ”bodhol” sehingga jika hal tersebut hanya dibiarkan, tanpa ada upaya untuk memperbaikinya, maka kerusakan akan semakin bertambah parah. Dengan demikian, para pengguna jalan yang hendak melintas di jalan poros desa ini akan kembali menghadapi kondisi ruas jalan, seperti yang pernah terjadi di waktu-waktu sebelumnya.

Padahal akses ruas jalan poros desa tersebut, oleh para penggunanya juga dimanfaatkan sebagai jalan alternatif. ”Yakni, Glonggong- Sidoraum, Karangrowo dan Ngasyirejo, Kecamatan Jakenan menuju Pati, tapi hanya khusus untuk roda dua,” ujar salah seorang warga Desa Sidoarum, Yono.

Akses ruas jalan poros desa yang sama-sama mengalami kerusakan meski belum genap tiga bulan selesai dikerjakan.

Sebab, lanjutnya, akses ruas jalan poros desa ini jika penggunanya harus berkendara roda empat, maka sampai di Ngastorejo harus belok kiri menuju Desa Kedungmulyo juga di Kecamatan Jakenan. Berikutnya menuju Mintobasuki dan Banjarsari, Kecamatan Gabus menuju ke Pati.

Sebaliknya, jika berkendara motor, pengguna jalan poros Desa Glonggong-Sidoarum-Karangrowo, dan Ngastorejo, Kecamatan Jakenan menuju Pati harus melintas di jembatan gantung yang membentang di atas alur Kali Juwana. Karena itu, sangat disayangkan jika akses ruas jalan poros desa baru dipernaik dari kerusakan, tapi belum apa-apa sudah rusak lagi.

Jika para pencari pekerjaan dengan menyebutkan diri sebagai rekanan penyedia jasa, agar bisa ditunjuk langsung tapi hasil kinerjanya amburadul, lebih baik ditiadakan saja. ”Dengan kata lain, lebih baik alokasi anggaran PL tersebut dihimpun untuk kepentingan perbaikan ruas jalan dalam satu paket,” usulnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post PCNU Dukung Program Vaksinasi Pemkab Pati
Next post Eksekusi RTLH Oleh Bidang Perumahan pada Semester Kedua
Social profiles