PP Kebiri Kimia Bisa Buat Efek Jera Bagi Pelaku

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kejahatan kekerasan pada anak maupun perempuan telah mengakibatkan trauma psikis yang sungguh dalam bagi korban. Pelaku dengan melancarkan ancaman bagi korban agar mau melayaninya atau untuk orang lain.

Oleh karena itu, untuk mengatasi serta mengantisipasi kejahatan seksual dengan kekerasan pada anak ini pemerintah pusat telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

Menyikapi kebijakan ini, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendukung regulasi yang berlaku itu. Pasalnya, hal ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan kekerasan anak.

“Terkait PP tersebut bisa membuat pelaku berpikir ulang, dengan sanksi tegas yang diberikan. Saya sangat setuju dengan regulasi baru untuk menekan kasus kekerasan pada anak,” kata Muntamah kepada Saminnews, Sabtu (9/1/2021).

Bukan tanpa alasan, pihaknya menilai kejahatan kekerasan pada anak jika tidak mempunyai payung hukum tegas. Maka, bagi pelaku akan melancarkan aksi serupa di lain waktu. Dan PP tersebut sekaligus menjadi benteng anak agar tidak mengalami kejadian mengerikan.

Menurutnya, PP yang baru diteken oleh presiden Jokowi itu akan membuat efek jera bagi pelaku. Meski terkesan hukuman ini sangat tegas, namun dampaknya juga diharap akan melindungi segenap anak menjalani kehidupan secara normal.

“Selain memang untuk membuat efek jera bagi pelaku, PP ini juga menjadi pertimbangan lainnya agar tidak ditiru. Jadi, intinya untuk memberikan sanksi tegas juga untuk antisipasi kekerasan pada anak,” imbuhnya.

Sanksi kebiri kimia ini dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku Tindak pidana persetubuhan kepada nak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pelaku persetubuhan).

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Hari Kedelapan, Akhirnya Enam Jenazah Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19
Next post PPKM di Kabupaten Pati Segera Dimulai 11 Januari Mendatang
Social profiles