Disdukcapil Pati Targetkan 50 Persen Anak Miliki KIA di 2021

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Rubiyono menyebutkan bahwa pada 2021 ditergetkan 50 persen dari seluruh anak di Kabupaten Pati harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Dalam kesempatan kali ini Rubiyono menyebutkan bahwa pihaknya akan membuat sejumlah terobosan untuk memaksimalkan sumber informasi mengenai pentingnya anak-anak memiliki KIA.

“Selama ini informasi mengenai KIA rasanya memang masih terlalu minim, untuk itu tahun ini kami akan menargetkan 50 persen anak di Kabupaten Pati harus memiliki kartu identitas tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KIA tersebut wajib dimiliki oleh anak sebelum memilik KTP dengan tujuan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Jumlah Permohonan Layanan di MPP Terus Meningkat
Next post Besaran Debit Aliran Air di Waduk Gembong dan Gunungrowo Masih 0 Liter/Detik
Social profiles