Rizieq Shihab Riwayatmu Kini

BELUM lama ini, nama Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjadi bahan pembicaraan menyusul responnya terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab.

Belakangan ini pelbagai media menurunkan berita tentang somasi yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, dan diminta keluar dari sana karena telah menggunakan lahan milik perusahaan tersebut tanpa izin sejak 2013 (7 tahun lalu).

Somasi tersebut muncul setelah 6 pengawal Rizieq tewas ditembak polisi di kawasan Cikampek, Jawa Barat dan ada dugaan pelanggaran HAM berat di sini.

Sebelumnya, Habib Rizieq pun tersangkut kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan kini statusnya sudah tersangka.

Tentu wajar rasanya jika beberapa pihak menganggap ada indikasi terjadinya intrik-intrik kotor dalam timeline yang sedang berjalan. Bahkan beberapa pihak pun menghubungkan hal ini dengan pattern yang biasa dipakai oleh pemerintah Orde Baru kala itu.

Bagi sebagian orang, pasti hafal betul dengan pola yang biasa dipakai oleh pemerintah Order Baru yang otoriter dan zalim, serta tak segan melibas lawan-lawan politiknya, menjatuhkan nama baik atau citra musuhnya, membuat hidupnya sengsara, bahkan dijebloskan ke dalam penjara tanpa proses hukum yang baik dan benar. Semuanya disikat habis tanpa ampun.

Pertanyaannya adalah, Mengapa baru sekarang somasi itu dilakukan? Benarkah ada intrik-intrik politik kotor di baliknya?

Sayangnya Mahfud tak mau menanggapi hal tersebut dengan jawaban yang lebih detail. Dalam hal ini ia hanya memberikan statemen di sisi hukum saja.

Menurutnya, masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, dan jika status tanahnya sudah jelas milik negara, maka Pondok Pesantren Markaz Syariah itu bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama.

Sebenarnya tak ada yang salah dengan jawaban Mahfud kali ini, namun mengapa hal tersebut tidak dilakukan ketika Rizieq Shihab berada di Arab Saudi sekitar 3,5 tahun, tapi justru baru dilakukan setelah ada kejadian 6 orang pengawal Rizieq tewas, diduga ada pelanggaran HAM, dan status Rizieq sudah tersangka.

Sebeb, jika pernyataan semacam ini tak bisa dijelaskan oleh semua pihak yang berkepentingan. Selama itu juga akan terus berkembang asumsi bahwa Rizieq Shihab sedang dizalimi oleh rezim Jokowi saat ini.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Kabid PPPA: Pernikahan Dini Bukan Kekerasan, Tapi Kesepakatan
Next post Kapolda Jateng Tinjau Pospam Tahun Baru 2021 di Beberapa Kabupaten
Social profiles