Operasi Yustisi; Camat Gembong Fasilitasi Rapid Test Pelanggar

Pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi di Gembong harus menjalani Rapid Test.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Wilayah Kecamatan Gembong yang sampai ini baik Camat setempat Cipto Mangun Oneng bersama jajaran terkait lainnya, termasuk pihak Muspika kecamatan setempat secara periodik selalu melaksanakan Operasi Yustisi. Sebagaimana operasi Rabu (11/11) tadi pagi di pinggir jalan raya depan KUD Gembong, kembali dilakukan operasi yang sama.

Salah satu hasilnya tak lain, bagi yang melanggar protokol kesehatan,utamanya tidak memakai masker sanksi yang dijatuhkan juga bukan sekadar sanksi sosial, melainkan sanksi yang bisa membawa pelanggarnya harus menjalani tindak lanjut berikutnya. Sedikitya, ada emoat pelanggar yang harus menjalani rapid test di tempat oleh petugas dari Puskesmas setempat, dan mereka yang menjalani rapid test rata-rata berusia di atas 40 tahun.

Ternyata, papar Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng, hasil Rapid Test tersebut semuanya adalah nonreaktif, sehingga tidak perlu ditindaklanjut dengan swab-PCR. ”Apalagi fasilitas untuk keperluan tersebut Pati sudah mempunyai sendiri yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati,”ujarnya.

Pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi di Gembong harus terkena saknsi membersihkan rumput di sekitar lokasi operasi.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk mengetahui lebih cepat hasil swab-PCR tersebut sekarang tudak peru harus menunggu tiga sampai lima hari, atau bahkan lebih tapi cukup menunggu empat sampai lima jam. Kendati demikian, yang lebih baik adalah jika warga Gembong ini tidak perlu menjalani Rapid Test maupun swab-PCR, maka yang paling mudah adalah mematuhi protokol kesehatan yang sudah semestinya semua sudah hafal.

Karena itu, pakailah selalu masker agar saat bepergian ada operasi yustisi tidak terjaring, di mana dalam operasi tadi pagi ternyata masih ditemukan juga 7 orang pelanggar. Yakni, lagi-lagi tidak memakai masker sehingga harus dijatuhi sanksi, empat di antaranya harus menjalani Rapid Test, dan setelah hal itu dilakukan ternyata semua hasilnya cukup bagus, yaitu nonreaktif.

Sedangkan tiga pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial, yaitu membersihkan sampah di sekitar lokasi tempat berlangsunynya operasi. ”Sanksi tersebut diberikan dengan pertimbangan, karena usianya di bawah 40 tahun sehingga besar kemungkinan imun tubuhnya masih cukup maksimal, lain dengan pelanggar yang usianya sudah di atas 40 tahun,”imbuh Cipto Mangun Oneng.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 Polsek Kayen
Next post Perumda Air Minum Tirta Bening Diminta Tingkatkan Pelayanan
Social profiles