Kasi Tramtibum Kecamatan Pati Sebagai Pj Kades Blaru

SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Blaru yang sebelumnya dijabat Sukarman tapi yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal), maka ditetapkan Penjabat (Pj) Kades itu. Yakni, Karyanto SH MH yang selama ini sehari-hari adalah Kepala Seksi (Kasi) Tramtibum Kecamatan Pati.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati No:141.1/3217 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Sdr Karyanto SH MH sebagai Penjabat Kepala Desa Blaru, Kecamatan Pati. Penyerahan SK kepada yang bersangkutan dilakukan Marsana AMD, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pati mewakili Camat Drs Didi Rusdiartono yang berhalangan hadir.

Dengan ditetapakannya Karyanto sebagai PJ Kades Blaru, maka hal tersebut akan berlangsung untuk melaksanakan sampai terpilihnya kades baru. ”Karena itu, kami akan mengakhiri tugas tersebut jika nanti Blaru mempunyai kades baru secara definitif,”ujar Karyanto.

Hadir dalam kesematan tersebut selain BPD, LPMD, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta Ketua RT, RW, dan PKK Desa Blaru.

Dengan demikian, lanjutnya, hal itu sesuai surat Camat Pati tanggal 23 Oktober 2020 Nomor 141,1/834 perihal Pemberhentian Kepala Desa Blaru dan usulan Pengangatan Penjabat Kepala Desa Blaru, maka Camat mengusulkan pihaknya. Yakni, Sukaryanto SH MH Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pati sebagai Penjabat Kepala Desa Blaru.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa sabagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 20198 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dusebutkan bahwa Bupati mengangkat Penjabat  Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dirinya, Sukaryanto SH MH sebagai Penjabat Kepala Desa Blaru, Kecamatan Pati. ”Hal itu juga mengingat Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Tengah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Dua Hari di Desa Kuniran Dimakamkan Dua Jenazah Standar Protokol Covid-19
Next post Anggota Dewan Ajak Kampanyekan Jaga Kebersihan dan Kesehatan
Social profiles