Jumlah Pemohon AK1 Naik Empat Kali Lipat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengajuan masyarakat untuk membuat kartu tanda pencari kerja atau AK1 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati naik drastis. Kartu AK1 yang juga sering disebut dengan kartu kuning ini merupakan data informasi pencari kerja. Mulai dari identitas diri, nama tempat tanggal lahir, maupun riwayat pendidikan.

“Biasanya hanya 35 hingga 50 pemohon. Akan tetapi belakangan sekitar dua ratus pencari kerja lebih perharinya yang mengajukan Kartu Kuning di sini (Disnaker, red),” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Sri Mulyanto kepada Saminnews, Kamis (12/11/2020) kemarin.

Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning pada hari biasa itu dibandingkan dengan jumlah kelipatannya sekitar naik empat kali lipat. Dimana jumlah tersebut mengakibatkan membludaknya pemohon di lembaga terkait atau Disnakertrans.

Banyaknya masyarakat yang membuat kartu kuning ini pihaknya menyebut lantaran akan dibukanya lapangan kerja di salah satu perusahaan baru di Bumi Mina Tani. Perusahaan yang dimaksud ini adalah PT Sejin yang bakal merekrut tenaga kerja.

Lebih lanjut, Mulyanto menambahkan bahwa nantinya diperkirakan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan lumayan banyak. Maka, hal ini berimbas juga pada jumlah pemohon kartu kuning itu sendiri. Pasalnya, AK1 menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pada saat melamar kerja.

“Mengingat kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan di PT Sejin nanti cukup banyak. Lantas, dimungkinkan yang mendaftar AK1 bisa ribuan,” Jelas Mulyanto.

“Untuk PT Sejin sendiri saat ini belum dibuka secara resmi. Akan tetapi menurut informasi sementara, akan dibuka pada Januari 2021 mendatang,” tambahnya.

Meningkatnya pelayanan kartu kuning di Disnaker disebut terjadi bukan hanya lantaran akan dibukanya perusahaan PT Sejin. Melainkan pada saat pergantian tahun ajaran baru. Kondisi serupa terjadi pada  lulusan sekolah.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Wabah Belum Berakhir, PCNU Ajak Taati Protokol Kesehatan
Next post Pelarangan Alkohol, Aturan atau Sentimen Keagamaan Semata ?
Social profiles