Fraksi PPP : Dalam Proses Penyertaan Modal Diperlukan Prinsip Kehati-hatian

SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa waktu yang lalu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa dalam proses penyertaan modal yang dilakukan oleh lembaga perbankan diperlukan adanya prinsip kehati-hatian (Prudential Principle).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PPP DPRD Pati, Darbi, SH saat menyampaikan pendapat akhir fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (7/11/2020).

“Hendaknya kita harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dalam kegiatan penyertaan modal. Selain itu, kita juga harus senantiasa berpedoman pada Pasal 29 Ayat (2) UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas managemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubunganh dengan usaha bank.

“Selain itu, dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 dijelaskan dengan tegas mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal bank,” pungkasnya. (ADV)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Sampaikan Pendapat Akhir, Fraksi Gerindra Dorong Pemberdayaan UMKM
Next post Baznas Pati Salurkan Bantuan Bagi Penjaga SD Non K2
Social profiles