Siang Ini Satu Lagi Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19

Jenazah almarhum seorang laki-laki warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang diturunkan dari ambulans pembawa untuk dimakamkan dengan standar protokol Covid-19, Rabu (28/10) siang ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana Laya Tri Dusun Manunggal desa setempat.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari Rabu (28/10) siang ini sekitar pukul 14.10, satu jenazah seorang laki-laki, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 oleh Tim Pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati. Untuk pelaksanaan pemakman adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana Laya Tri Dusun Manunggal desa itu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) bahwa sebelum meninggal almarhum sejak Jumat (23/10) lalu sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) hingga Rabu (28/10) siang tadi. Ternyata hasil swab test terhadap almarhum dari RS itu  positif, sehingga lingkungan tempat tinggal almarhum juga secepatnya mengambil langkah-langkah antisipatif.

Di antaranya adalah menutup sementara akses jalan pertolongan menuju rumah almarhum, dan selanjutnya keluarga secepatnya harus melakukan karantina. Berikutnya, Kamis (29/10) besok penyemprotan dengan disinfektan juga akan dilakukan di lingkungan warga sekitar dan juga tempat tinggal almarhum.

Pengusungan peti jenazah sampai di atas lubang makam dan berikutnya untuk dilakukan pengurukan/penutupan.

Sementara itu dari pihak keluarga menuturkan, bahwa sebelum dilarikan ke RS KSH, almarhum memang sudah mengalami gejala sakit, yaitu dadanya sering sesak dan tubuhnya panas. Akan tetapi hal itu lebih banyak diabaikan karena mengira gejala tipus, sehingga upaya untuk mendapatkan perawatan secara intensif memang sedikit terlambat.

Karena sejak Jumat (23/10) itu kondisi almarhum memang sudah semakin kritis, maka hari itu juga dilarikan ke RS KSH, dan sampai sekarang sempat dirawat selama enam hari. Namun yang jelas almarhum tidak pernah punya riwayat menderita penyakit paru-paru maupun jantung, maka ketika menghadapi penyakit lainnya menganggap sakit biasa.

Peti jenazah yang sudah dimasukkan ke lubang makam, maka lubang makam pun segera diuruk/ditutup oleh tim pemakaman.

Terlepas dari hal tersebut, karena meninggalnya berdasarkan hasil swab test positif maka pemakamannya pun berdasarkan standar protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan. ”Kami dari pihak keluarga pun hanya bisa memohonkan maaf jika semasa hidupnya mempunyai kesalahan dengan siapa saja baik yang disengaja maupun sebaliknya,”ujar salah seorang adik almarhum, sebut saja namanya Hamdan Rosyid.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Dicko Wahyu Pradana Previous post Dewan Pati : Pemuda Harus Berpikiran Terbuka
Next post Antisipasi Liburan Panjang; Terminal Kembang Joyo untuk Test Rapid & Swab-PCR Covid-19
Social profiles