Operasi Yustisi di Gembong; Mulai Terapkan Sanksi Denda

Para pelanggar tidak bermasker selain diberi pengarahan oleh Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng juga ada yang dikenai sanksi sosial yaitu bersih-bersih lingkungan sekitar lokasi operasi, tapi ada yang juga dikenai sanksi denda.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Gembong Cipto Mangun Oneng bersama Muspika dan seluruh jajaran terkait lainnya di wilayah kecamatan tersebut, Kamis (1/10) hari ini mulai 08.30 s/d 10.30 kembali melakukan Operasi Yustisi. Sasarannya adalah warga yang melakukan kegiatan di luar, dan melintas di jalan raya tapi sama sekali tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan, yaitu sama sekali tidak memakai masker.

Bagi para pelanggar yang terjaring, sanksi yang diberlakukan pun tidak hanya sekadar sanksi sosial dan cukup diperingatkan, tapi sudah ditingkatkan ke sanksi denda. Yakni, bagi masyarakat yang tidak memakai masker denda nominalnya adalah sebesar Rp 100.000, dan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan tersebut sanksi dendanya adalah Rp 300.000, karena yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan.

Akan tetapi, ungkap Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng, khusus untuk sanksi denda nonominal yang terjaring dalam operasi yustisi tadi pagi jumlahnya ada delapan orang, dan masing-masing harus membayar Rp 100.000 per orang. ”Mengingat di antara mereka tidak mempunyai uang, maka sanksi yang kami berikan adalah sanksi kerja sosial, yaitu membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi, di depan KUD Gembong,”ujarnya.

Para pelanggar tidak bermasker selain diberi pengarahan oleh Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng juga ada yang dikenai sanksi sosial yaitu bersih-bersih lingkungan sekitar lokasi operasi, tapi ada yang juga dikenai sanksi denda.

Tidak hanya itu, lanjutnya, selain kerja sosial yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi hal tersebut, dan bersiap untuk patuh memakai masker, sehingga bila di suatu saat terjaring lagi operasi itu, maka pihaknya tidak memberikan toleransi lagi. Maksudnya, jika kesalahannya setingkat harus dijatuhi sanksi denda, maka kewajiban yang bersangkutan tetap harus membayar denda nominal, dan tidak ada lagi digantikan sanksi kerja sosial.

Selain sanksi denda, dalam operasi tersebut juga terdapat 11 pelanggar lainnya yang memang dijatuhi sanksi kerja sosial, yaitu membersihkan rumput dan sampah di sekitar lokasi. Selebihnya, mereka juga diharuskan membuat pernyataan tertulis bahwa tidak akan mengulang lagi hal sama, sehingga bila ada kegiatan di luar rumah atau sedangkan melakukan hal lain yang harus harus berdekatan akan selalu memakai masker.

Dengan demikian, mereka juga menyatakan akan selalu mematuhi ketentuan protokol kesehatan, yaitu akan selalu menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan. ”Berdasarkan kondisi saat ini, kami tetap mengimbau agar seluruh warga utamanya di Kecamatan Gembong, agar selalu mematahui ketentuan protokol kesehatan, dan selalu memakai masker,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Menafsirkan Kesaktian Pancasila Secara Substantif
Next post Dewan Pati Bahas Jadwal Agenda di Bulan Oktober
Social profiles