Naker Pati Nyatakan Belum Tahu Persis Isi Omnibus Law

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) kemarin. Keputusan tersebut pun mengundang penolakan dari buruh hingga mahasiswa. Di beberapa kota besar menggelar aksi menolak Omnibus Law. Mereka menyatakan keberatan, alih-alih melindungi buruh, namun dinilai akan merampas hak mereka terkait ketenagakerjaan.

Namun demikian, tidak semua pihak sudah paham betul dari isi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, memang berisi banyak materi hingga poin-poin yang beragam. Serta berisi dari 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman.

Menyikapi pengesahan Undang-undang Cipta Kerja itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati mengungkapkan belum tahu betul terkait UU tersebut. Dimana pada sebelum disahkan, tepatnya pada tanggal 1 Oktober ada pernyataan Serikat Pekerja yang tergabung dalam konfederasi di tingkat pusat menolak Omnibus Law.

“Setelah adanya ini, Pati tidak usah ikut-ikutan (aksi, red). Karena belum tahu persis dari isi Omnibus Law itu. Sampai sekarang mencari rangkuman (Omnibus Law) juga belum maksud kok,” kata Kepala Disnakertrans, Tri Hariyama saat dikonfirmasi Saminnews, Jumat (9/10/2020).

Setelah itu, Naker, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapolres berkumpul berdiskusi mengenai hal tersebut. Juga dari Apindo, para Serikat Pekerja (SP). Yang mana membahas tentang mengambil sikap terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja bagaimana menyikapinya.

Sambil menunggu (salinan resmi, red) dari pemerintah, pihaknya mengatakan inisiatif sendiri mencari rangkuman terkait Undang-undang tersebut. Dimana dipelajari secara detail terhadap isinya maupun yang bersangkutan dengan ketenagakerjaan.

“Sesuai yang disepakati kemarin itu, sikapnya bagaimana selanjutnya, yakni bersama-sama mari menjaga Pati yang sudah kondusif. Mari kita jaga bersama. Untuk bagian teknisnya kan naker, sementara keamanan dari pihak Kapolres,” tandas Tri Hariyama.

Pihaknya menimbang situasi dan kondisi sekarang ini dalam masa wabah pandemi. Dimana hal ini Ia maksudkan untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Adapun selanjutnya pada tanggal 5 Oktober di ketok palu, yang artinya RUU sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

“Kemudian, setelah itu tanggal 6 s/d 8 Oktober kabarnya ada menggelar aksi massa. Itu di pusat. Tapi di Pati alhamdulillah tidak,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Untuk Bisa Memasang Talud Harus Menyingkirkan Galian Lumpur Kali
Next post Rekanan Efektifkan Hari Kalender Paket Peningkatan Ruas Jalan Bajomulyo
Social profiles