Mobilisasi Persiapan Pekerjaan Ruas Jalan Objek Wisata Goa Pancur

Penyediaan material baik batu maupun pasir di lokasi paket pekerjaan peningkatan ruas jalan objek wisata Goa Pancur, di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mengingat penyediaan hari kalender pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan terbatas, maka rekanan pemenang tender paket pekerjaan tersebut melakukan mobilisasi maksimal. Di antaranya, adalah paket pelaksanaan peningkatan ruas jalan menuju objek wisata Goa Pancur, di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen.

Sampai Kamis (15/10) hari ini, rekanan yang bersangkutan terus melakukan pengedropan material baik batu belah maupun pasir di lokasi proyek tersebut. Sebab, akses ruas jalan itu yang pada awalnya rata-rata hanya dengan lebar tiga meter ditingatkan menjadi lima meter, sehingga di lokasi tersebut harus diperkuat dengan talut penahan.

Tujuannya tak lain, papar Kepala Seksie (Kasie) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, agar lokasi yang dipasang talud penahan itu tidak  ambles maupun ambrol mengingat konstruksinya tentu berupa urukan dan pemadatan baru. ”Pelaksanaan pekerjaan pemasangan talud penahan inilah yang justru menyita banyak waktu, sehingga personel pekerjanya harus dimaksimalkan,”ujarnya.

Pekerja proyek saat melakukan penebangan pohon pinggir jalan menuju objek wisata Goa Pancur, di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen yang terkena pelebaran.

Selain pasangan talut penahan pelebaran jalan, lanjutnya,  pada bagian ujung jalan masuk lokasi objek wisata itu, atau masuk ke Desa Jimbaran, nanti upaya peningkatannya dilakukan dengan pelapisan aspal. Khusus panjang akses ruas jalan ini seluruhnya mencapai 1,1 kilometer yang dikenakan pelebaran juga akan dilengkapi dengan talut penahan.

Sedangkan kegiatan paket pekerjaan lainnya, panjang seluruhnya adalah mencapai 2,9 meter sehingga ada ruas jalan yang lebarnya sudah mencapai lima meter, harus dialihkan ke lokasi yang lebar jalannya belum mencapai itu. Demikian pula, untuk talud penahan yang tidak perlu dipasang di lokasi itu, umumnya adalah akses ruas jalan yang masuk di kawasan desa tersebut, harus dialihkan ke lokasi yang harus ditingkatkan secara maksimal.

Karena itu, akses ruas jalan yang dilebarkan rata-rata tetap harus diperkuat dengan talut penahan agar setelah lebar jalan dicapai lima meter, kondisinya tidak menjadi ambles atau longsor saat ada beban berat melintas di atasnya. ”Kendati demikian, pihak rekanan tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan hari kalender sesuai kontrak,”tandas Hasto Utomo.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Politik Uang Telah Membudaya pada Pagelaran Kontestasi Demokrasi
Next post SKPP Daring Diharap Menjadi Pionir Pengawas Partisipatif Pemilu
Social profiles