Ditunda Semalam ; Pamali Memakamkan Jenazah di Malam Hari

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tim Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, sedianya Kamis (15/10) malam (semalam) akan memakamkan jenazah seorang laki-laki, warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo. Akan tetapi, hal tersebut harus ditunda pagi harinya, Jumat (16/10) hari ini, karena di desa tersebut berlaku ”pamali”, yaitu tidak boleh memakamkan jenazah di malam hari.

Sedangkan ”pamali” sendiri memliki artian larangan/pantangan berdasarkan adat dan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun oleh para orang tua yang dikuti hingga sekarang. Dengan demikian, pemakaman baru dilaksanakan pada Jumat (16/10) hari ini, saat jenazah yang bersangkutan sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus, diantar oleh Tim Pemakaman dari BPBD Kabupaten Kudus.

Akan tetapi, ketika hal tersebut ditanyakan kepada beberapa kalangan masyarakat setempat, menyatakan bahwa penundaan pemakaman jenazah di malam hari, karena tadi malam di desa ini turun hujan. ”Karena permintaan penundaan pengiriman jenazah dipenuhi oleh yang berkompeten di Kudus, maka pemakaman dilaksanakan pada pagi hari ini,”ujar salah seoarang warga yang namanya minta disebutkan sebagai Pranyoto.

Peti jenazah yang harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 bersiap untuk dimasukkkan ke lubang pemakaman, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat yang berlokasi di pinggir jalan raya Sukolilo-Prawoto..

Salah seorang personel dari Puskesmas Sukolilo yang jati dirinya tidak disebutkan menjelaskan, bahwa untuk pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 seorang laki-laki warga Wegil hari ini, merupakan jenazah yang ke-26. Sebab, sehari sebelumnya ada dua jenazah dua laki-laki lainnya juga harus dimakamkan dengan protokol sama, yaitu di Desa Kasiyan, dan satunya lagi di Desa Pakem.

Khusus yang disebut terakhir, pemakaman juga sama-sama berlangsung di malam hari, tapi bukan oleh Tim Pemakaman dari BPBD Kabupaten Pati. ”Sebab, jenazah sebelum meninggal sempat dirawat di RSUD Grobogan/Purwodadi, maka pemakaman dilakukan oleh dua personel dari RS yang bersangkutan, dan empat lainnya dari pihak keluarga almarhum,”imbuhnya.

Pemberi adzan jenazah langsung di lubang makam tanpa memakai APBD setelah naik ke atas pun sekujur tubuhnya di semprot disinfektan oleh personel tim dari BPBD Pati.

Sementara itu pelaksanaan pemakaman jenazah dengan standar protokol Covid-19, untuk jenazah laki-laki warga Desa Wegil juga berjalan lancar. Jajaran Muspika, personel dari Puskesamas dan pihak pemerintahan desa semua mengikuti jalannya pemakaman yang berangsung di TPU desa setempat, di pinggir jalan raya Sukolilo-Prawoto.

Tidak hanya itu, ketika jenazah dalam perjalanan dari RS Mardi Rahayu Kudus ke Desa Wegil, begitu tiba di wilayah perbatasan antara Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan, Kudus – Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, sudah dilakukan penjemputan. Hal tersebut dilakukan oleh personel dari jajaran Polsek Sukolilo.

Kedua tim pemakaman dari relawan BPBD Kudus dan tim dari Pati saat bersama-sama melakukan penutupan/pengurukan lubang makam.

Selesai jenazah dishalatkan dalam posisi jenazah masih berada dalam kendaraan pembawa, maka langsung dibawa ke TPU di pinggir jalan Sukolilo-Prawoto itu untuk dimakamkan. Proses pemakaman pun berlangsung cepat dan lancar, karena untuk menutup/menguruk lubang makam dilakukan bersama-sama baik tim relawan dari BPBD Kudus maupun tim dari BPBD Kabupaten Pati.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Endah Sri Wahyuningati, anggota Dewan dari Fraksi Golkar. Previous post Disentil Dewan Terkait SDM, Bupati Sependapat
Next post Nera ”Srikandi” yang Selalu Pimpin Pemakaman Strandar Protokol Covid-19 BPBD Kudus
Social profiles