Standarisasi Masker di Negeri yang Serba Standar

PEMERINTAH nampaknya sedang dalam fase yang cukup mengagumkan dalam urusan pengawasan penggunaan masker. Setelah pelarangan masker scuba, kini pemerintah berencana menetapkan standar nasional untuk masker kain yang beredar.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Yurianto mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan masker buff dan scuba yang dinilai tidak efektif dalam menghindari droplet.

Dalam imbauan tersebut pihaknya merekomendasikan penggunaan tiga jenis masker yang menurutnya lebih efektif untuk menghindari paparan virus corona, yakni masker n95, masker bedah dan masker kain.

Belum juga luntur dari ingatan tentang imbauan tersebut, yang terbaru kini pemerintah kembali memunculkan ide terkait pengendalian masker, yakni dengan menerapkan standarisasi masker kain.

Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker kain tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

Bahkan rumusan tersebut pun sudah resmi ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Yang menjadi poin utama dalam rancangan tersebut ialah penggunaan dua lapis kain sebagai minimal. Serta mengenai bahan yang dinilai efektif seperti katun ditambah dua lapis chiffon yang mengandung polyester-spandex yang dinilai mampu menyaring 80-99 persen partikel.

Memang sebelumnya pun sudah ada standar baku nasional mengenai masker kain, tetapi disitu sifatnya masih sukarela dan tidak diwajibkan. Hal tersebut tentu menjadi celah bagi produsen maupun UMKM yang memproduksi dibawah standar nasional.

Yahh, tidak ada yang salah dengan wacana standarisasi tersebut. Terlebih mengingat kita hidup di negeri yang serba standar ini, mulai penanganan covid-19 yang standar hingga kesadaran akan protokol kesehatan masyarakat yang juga standar. Tentu hal tersebut tidaklah berlebihan, syukur-syukur kita juga punya tampang yang standar pula. Wuihh,, yahuuud !!

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post SMA N 1 Pati Tanggapi Wacana Kurikulum Nasional
Next post Tahun 2021 Kolam Tambat Kapal Hanya Dapat Tambahan Pembangunan Dermaga Rp 15 Miliar
Social profiles