Sisa Waktu Hari Kalender Untuk Pembenahan dan Memasang Kanstin

Tinggal pekerjaan pemasangan kanstin untuk median jalan di kawasan kolam tambat kapal.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sisa hari kalender pelaksanaan paket  pekerjaan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana, tinggal sepekan. Akan tetapi seluruh tahapan paket pekerjaan tersebut sudah tuntas, karena tinggal sebagian pemasangan kanstin untuk median jalan sepanjang 450 meter.

Dengan demikian, sisa hari kalender tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan jika masih ada pelaksanaan pekerjaan, seperti di antaranya penataan dan pemadatan bahu jalan. Sedangkan untuk lampu penerangan sebanyak sembilan titik, seluruhnya juga sudah terpasang sehingga untuk melakukan uji coba tinggal mengalirkan daya dari jaringan tiang kabel yang sudah terpasang.

Terlepas dari hal tersebut, kata Site Manajer rekanan pemenang tender yang bersangkutan, Amin, pada akhir hari kalender, Selasa (29/9) pekan depan semua sudah tuntas. ” Karena itu kami sudah mengajukan agar pihak pengguna jasa atau pihak pengguna anggaran dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan ke lokasi,”ujarnya.

Kawasan kolam tambat kapal dengan tiang lampu penerangan yang sudah terpasang maka bila malam hari perlu dinyalakan.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan tahap akhir, lanjut Amin, maka sebelum melakukan penyerahan paket pekerjaan tersebut tahap pertama semua bisa dilihat dan dicatat apa saja yang sekiranya belum maksimal. Dari catatan itu pihaknya tetap akan bertanggung jawab untuk memaksimalkan, karena selesai penyerahan tahap pertama ini tentu masih ada kewajiaban bagi pihaknya untuk melakukan pemeliharaan.

Karena itu,  dalam masa pemeliharaan tentu ada hal-hal yang harus dilakukan penekanan berkait dengan kondisi fisik konstruksi bangunan. Yakni, masalah konstruksi shite pile akan maksimal kekuatannya karena kolamnya belum dimasuki kapal yang akan tambat alias belum difungsikan, tapi pemadatan pelatarannya hal itu bisa mengalami penurunan atau ”dodhol” jika lokasi itu dimanfaatkan sebagai akses jalan untuk lalu-lalang kendaraan dengan muatan tertentu.

Maksudnya,  jika pelataran tersebut digunakan akses jalan untuk keluar masuk ”dump truck” pengangkut tanah yang akan menguruk tambak, hal tersebut jelas bukan tanggung jawab kami jika sampai terjadi kerusakan. ”Sebab pelataran tersebut yang sudah kami padatkan, bukanlah merupakan akses jalan,”tandas Amin.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Fraksi NasDem : Perlu Adanya Pembenahan Protokol Kesehatan di Area Perkantoran
Next post Fraksi PDI P : Pati Masuk 10 Besar Penderita HIV Tertinggi di Jateng
Social profiles