Per 1 Oktober Pelayanan E-KTP Berlangsung di Kecamatan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kabar menggembirakan, Kamis (24/9) hari ini datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, bahwa terhitung mulai 1 Oktober 2020 nanti, warga akan bisa kembali mengurus e-KTP di kecamatan. Dengan demikian, untuk mengurus keperluan tersebut mereka tidak harus datang ke Disdukcapil di Pati, dan mereka terkadang harus menunggu dalam antrean.

Hal tersebut tak bisa dihindari, karena di hari-hari pasti terjadi banyak warga yang secara bersamaan harus melakukan proses permohonan kartu identitas diri tersebut. Dengan kata lain, mereka tidak hanya pemohon e-KTP baru tapi juga ada yang harus minta ganti karena e-KTP rusak maupun hilang, sehingga kadang-kadang waktunya bersamaan pemohon lainnya yang juga sudah pasti harus mendapatkan layanan yang sama.

Akan tetapi, papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Drs Rubiyono, MM, dalam waktu tidak terlalu lama lagi, meskipun masih di tengah-tengah situasi pandemi virus Corona (Covid-19), tapi pelayanan permohonan e-KTP akan dialihkan ke kecamatan. ”Hal tersebut menjawab kepentingan masyarakat, utamanya dalam menghadapi tatanan baru di tengah situasi pandemi itu,”tandasnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, setiap warga masyarakat yang membutuhkan layannan dalam banyak hal harus bisa saling menjaga diri, yaitu tetap harus mematuhi protokol kesehatan, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan jangan menciptakan berlangsungnya kerumunan. Sedangkan yang tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian semua warga, pakailah masker dalam melakukan setiap kegiatan.

Termasuk di antaranya, adalah harus memakai masker saat mengurus berkas permohonan e-KTP di kecamatan yang akan didahului dengan mendaftarkan/mencatatkan  diri ke bagian yang menangani proses pelayanan KTP secara terjadwal, agar tidak terjadi kerumunan. Tahap berikutnya, proses permohonanannya bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) dan juga online.

Sedangkan fungsinya memasukkan antrean, adalah berkait dengan penentuan urutan proses rekam data, sehingga hal itu juga harus diatur setiap harinya agar tidak terjadi antrean dan kerumunan orang dalam jumlah banyak. ”Karena itu, hal tersebut akan bisa disampaikan melalui WA atau online, tentang kapan harus melakukan rekam data,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Anggota Komisi B Yeti Kristianti. Previous post Komisi B Minta Perpanjangan Waktu Membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah
Next post Pelaku Usaha Pariwisata, Entitas Satu Kesatuan Saling Berkaitan
Social profiles