Ketua Komisi B DPRD Pati; Minta Penanganan Warung Sementara Diperhatikan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Saat berkunjung dan melihat langsung ke lokasi pembangunan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana, Ketua Komisi B DPRD Pati, Sutarta Oen Thersa merekomendasikan secara khusus kepada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten setempat. Yakni, segera melakukan penataan tempat berjualan atau warung-warung sementara yang mulai marak.

Jika saat ini para pemiliknya masih memgambil tempat di atas bantaran alur Kali Juwana, kata Ketua Komisi B DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terebut, maka suatu saat bisa saja memilih tempat berjualan di sepanjang tepi pinggir jalan menuju ke lokasi kolam tambat kapal. Akhirnya, kondisi tersebut akan memunculkan permasalahan sosial sebagai dampak berkembangnya kawasan tersebut.

Karena itu, jika mereka saat ini memilih untuk mengambil tempat dengan cara menguruk bagian tepi alur kali dari sisi lokasi sebenarnya bisa dimaklumi. ”Akan tetapi yang perlu mendaoat perhatian, adalah bagaimana cara memanfaatkan fasilitas tepi alur kali itu tidak dilakukan dengan cara menguruknya menggunakan tanah uruk,”ujarnya.

Salah satu deretan warung yang didirikan di lokasi pinggir alur kali dengan cara menguruk menggunakan tanah uruk.

Dengan demikian, lanjutnya, penyediaan fasilitas itu bisa dilakukan pihak yang berkompeten sehingga bentuk atau konstruksi bangunannya bisa seragam, sehingga sebagai warung benar-benar bisa menjadi pusat kuliner. Karena itu, konstruksinya bisa berbentuk bangunan semi permanen dengan lantai cor beton seperti lantainya dengan penguat tiang penyangga sehingga di atasnya bisa didirikan warung-warung semi permanen.

Jika fasilitas tersebut memang bisa difasilitasi oleh pihak yang berkompeten, maka status warung tersebut adalah memang disediakan, sehingga yang memanfaatkannya harus memenuhi kewajiban membayar sewa serta retribusi lainnya. Sehingga hal itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena pemakiannya bisa dibatasi misalnya tiap lima atau 10 tahun perjanjiannya diperbaiki.

Apalagi, jika nanti pusat perekonomian terpadu di kawasan lokasi kolam tambat kapal bisa berkembang maksimal, maka warung-warung yang disediakan itu sebagai penunjang untuk pusat kuliner ikan bakar, tetap akan mempunyai daya tarik tersendiri. ”Bahkan dalam waktu dekat, kawasan ini akan menjadi pusat wisata kuliner ikan bakar di malam hari,”imbuh Sutarta Oen Thersa.(ADV)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Komisi B DPRD Pati Respons Positif Pembangunan Kolam Tambat Kapal
Next post Desa Bleber dengan Sumber Daya Alam Melimpah, Termasuk Durian Lokal
Social profiles