Dinas Sosial Ditunjuk Sebagai Penanggung Jawab Penyaluran BSNT

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hasil evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sudah berjalan beberapa hari lalu, ternyata berlangsung dengan carut-marut. Utamanya, berkait dengan penyediaan barang komoditas dalam komponen bantuan yang nilai nominalnya mencapai Rp 200.000 itu.

Barang komoditas yang memunculkan permasalahan selain menyangkut komponen berasĀ  sebanyak 10 kilogram per KPM, selebihnya muncul pula penyediaan lauk pauk makanan ikan olahan dalam kaleng dan juga ikan bandeng presto. Karena itu, Rabu (2/9) kemarin semua pihak terkait diundang oleh Dispermades Kabupaten Pati untuk bersama-sama melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyaluran BNST tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi, dan sesuai petunjuk atau acuan penugasan baru dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah pihaknya sebagai penanggung jawab. ”Sebab, BSNT yang sudah tersalur maupun yang akan berlanjut tahap berikutnya, adalah BSNT Provinsi,”ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, karena hal tersebut masalah tugas maka pihaknya tetap harus konsekuen dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tersalurnya BSNT tersebut kepada para KPM di Kabupaten Pati. Akan tetapi, dalam hal ini utamanya adalah masalah penyediaan barang, pihaknya tetap akan memberdayakan BUMDES yang sebelumnya sudah melakukan hal itu.

Akan tetapi, pihaknya sudah sejak dini menegaskan, agar jenis komponen komoditas material untuk kualitasnya harus benar-benar terjaga dan terjamin. Sebab, pihaknya tidak mau atau mendengar alasan bahwa waktu penyediaan barang komoditasnya terbatas dan dalam jumlah banyak, sehingga hal itu dijadikan alasan untuk menyediakan barang yang harus diperbantukan dalam bentuk asal-asalan.

Jika nanti hal tersebut sampai terjadi maka pihaknya hanya tahu, bahwa sebagai penyedia barang tersebut adalah BUMDES, sehingga tidak cukup sekedar menggantinya tapi BUMDES yang bersangkutan akan disampaikan kepada Gubernur agar dihentikan dari kegiatannya dalam menyediakan barang. ”Tegasnya, kami tak ingin lagi dalam penyaluran BSNT dengan kondisi barang komoditas yang tidak layak, karena bantuan tersebut untuk KPM,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Ruas Jalan Kian Membahayakan Pengendara
Next post Warga Bogotanjung Minta Kekosongan Perangkat Desa Harus Diisi
Social profiles