Aset Kolam Tambat Kapal Memasuki Masa Pemeliharaan

Kondisi aset kolam tambat kapal yang baru selesai dibangun dalam tahapan ini, Selasa (29/9) merupakan hari kalender terakhir selama 180 hari, dan pihak pengguna anggaranmpun meninjau lokasi proyek tersebut, di kawasan Pulau Seprapat Juwana.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk 180 hari kalender tahapan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kolam tambat kapal, di kawasan Pulau Seprapat Juwana, Selasa (29/9) hari ini adalah berakhirnya hari kalender tersebut. Karena itu, pihak pengguna anggaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, melakukan pengecekan terakhir ke lokasi.

Karena itu, semua pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan pemenang tender proyek senilai Rp 17,3 miliar tersebut, hasilnya memang benar-benar sudah dimaksimalkan, baik untuk pemasangan dinding kolam dari sheet pile, pelataran, dan juga ruas jalan. Bahkan secara keseluruhan pekerjaan itu sebenarnya sudah selesai lebih awal, yaitu Sabtu (19/9) lalu.

Untuk mengecek ke lokasi, kata Site Manajer rekanan yang bersangkutan, Amin, dilakukan oleh petugas dari pengawas  lapangan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat. ”Akan tetapi pengecekan terakhir hari ini, pihak pengguna anggaran baik dari DPUTR dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ,”ujarnya.

Sebab, lanjutnya, pihaknya sudah membuat laporan penyerahan fisik proyek atau penyerahan tahap pertama sudah sekitar sepekan lalu, atau beberapa hari sesudah pelaksanaan pekerjaan tuntas. Akan tetapi, kedua pihak pengguna anggaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) baru kali ini mempunyai kesempatan mengecek langsung ke lapangan.

Mengingat semua perhitungan dan perencanaan seluruhnya sudah terpenuhi dalam laporan penyerahan tahap pertama, maka yang bersangkutan dipersilakan untuk mengoreksi atau menyampaikan hal-hal yang dinilai belum maksimal. Dengan penilaian itu, pihaknya tetap akan melakukan pembenahan selama masa pemeliharaan.

Akan tetapi, pihak yang berkompeten itu sama sekali tidak menemukan hal-hal yang krusial, karena secara fisik hasil pelaksanaan pekerjaan yang tidak sampai melebihi batas hari kalender juga benar-benar sudah maksimal. ”Dengan demikian, tahapan berikutnya kami harus melaksanakan tanggung jawab sesuai kontrak, yaitu melakukan pemeliharaan sebelum penyerahan tahap kedua nanti,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Semalam Empat Jenazah Harus Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Next post Kembangkan Usaha dengan Medium E-commerce
Social profiles