Petani Suwaduk Tanyakan Proyek Penggalian Lubang Pipa Air Minum

Kondisi tanah galian pipa yang tanahnya dibuang ke lahan warga Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa Pati sehingga ada tanaman tebu milik mereka tertutup tanah tersebut.

SAMIN-NEWS.com  PATI – Para petani tebu di Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Pati menyealkan sikap rekanan yang saat ini tengah menggali pipa air minum yang melintas di sisi kiri dan kanan lahan milik warga. Sebab, upaya penggalian yang menggunakan alat berat jenis ekskavator itu tidak jelas siapa rekanan sebagai pemenang tender paket pekerjaan itu.

Akan tetapi yang jelas, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut rekanan sama sekali tidak pernah memberitahu para petani sehingga tanah galian yang dibuang ke sisi kiri dan kanan  ada yang menutup tanaman tebunya. Padahal tanaman itu rata-rata adalah dari paparan setelah tanaman sebelumnya selesai ditebang, sehingga baru berumur antara satu s/d tiga bulan.

Jika tanaman tersebut sudah tetutup tanah galian hingga lebar sisi kiri dan kanan masing-masing sampai dua meter, maka dipastikan akan mengalami kematian lebih-lebih bila tanah urukan itu tidak segera dikembalikan ke tempat semula. ”Paling tidak jika rekanan hendak melakukan penggalian yang lokasinya berbatasan dengan warga di sisi kiri dan kanan, seharusnya secara sopan-santun memberi tahu kepada pemiliknya,”ujar salah seorang di antara mereka, Harjono.

Terpisah petani lainnya, juga menyatakan hal sama, dan bahkan sampai saat ini setelah dua hari berlangsung penggalian yang mencapai kedalaman hampir dua meter dan lebar satu meter itu belum ada pihak merasa bertanggung jawab kepada warga. Sehingga muncul kasak-kusuk, bahwa rekanan yang melaksanakan pekerjaan itu adalah orang penting di desa setempat., tapi dinilai belum saatnya disebutkan secara transparan.

Sebab, orang penting itu juga mempunyai latar belakang seorang rekanan sehingga bisa saja proyek itu adalah proyek desa atau proyeknya orang penting tersebut. Akan tetapi, terlepas siapa pun rekanan itu, paling tidak memberi tahu warga adalah kewajibannya, karena hasil pembuangan tanah pengerukan saluran pipa ternyata menguruk/menutup tanaman tebu mereka.

Mengingat hal tersebut, pihak rekanan diminta untuk segera memberi tahu atau menghubungi warga pemilik lahan yang saat ini terdapat tanaman tebu. ”Adapun yang lainnya, agar tanah urukan itu segera dikembalikan seperti sedia kala, dan jika tidak tapi justru terjadi kerusakan maka warga akan kami ajak berembuk untuk menentukan langkah, semisal harus melapor ke polisi atas terjadinya kerusakan tanaman tebu mereka,”ujar salah seorang petani yang diamini oleh petani lainnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post UU ITE, Senjata Pamungkas Kaum Sakit Hati
Next post Mengurus Masalah Kependudukan Dinilai Terlalu Bertele-tele  
Social profiles