Mengurus Masalah Kependudukan Dinilai Terlalu Bertele-tele  

SAMIN-NEWS.com  PATI – Di kalangan jajaran pemerintahan desa utamanya para perangkat desa yang sering membantu menguruskan masalah kependudukan warganya saat ini hal tersebut dinilai terlalu bertele-tele. Sehingga banyak kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi,  dan formulirnya juga harus disertai  materai cukup.

Kondisi seperti itu jelas upaya mencapai sasaran semua warga status kependuduan harus tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan semakin sulit. Sedangkan banyak muncul permasalahan yang berkait dengan pemberian bantuan dari pemerintah, di mana seseorang harus bisa mencukup kelengkapan persyaratan tidak cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diprogramkan secara elektronik tapi juga harus didukung dengan bukti kartu keluarga (KK).

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono, tidak mengelak tapi pihaknya menegaskan bahwa hal itu sudah disosialisasikan. ”Yakni, hal-hal yang berkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019,”ujarnya.

Permendagri tersebut, lanjutnya, menyangkut tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan (Asminduk). Di mana pertimbangannya, di antaranya adalah sebagaimana  pada huruf (a) , yaitu bahwa  untuk efesiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimaksud.

Di antaranya adalah formulir F1.06 yaitu tentang Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, masing-masing menerangkan Yang bertanda tangan di bawah ini dengan menyebutkan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK dan Alamat rumah disertai rincian KK.

Selain itu juga menyatakan bahwa data elemen data kependudukan saya dan anggota  keluarga saya telah berubah dengan rincian (A) Pendidikan dan Pekerjaan, (B) Agama dan Perubahan lainnya kemudian disebutkan, terlampir disampaikan fotokopi  berkas-berkas yang terkait dengan perubahan elemen data tersebut. Pernyataan tersebut ditutup, Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, apa bila  dalam keterangan yang saya berikan terdapat hal-hal yang tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat pernyataan inilah yang harus ditempel materai cukup, yaitu Rp 6.000, dan juga surat kuasa lainnya jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri tapi diserhakan kepada orang lain. ”Semua ketentuan itu sudah diatur dalam Permendagri  sehingga jika tanpa melalui proses itu jelas kami tidak bisa melaksanakan karena sama saja melanggar Permendagri tersebut,”tandas Rubiyono.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Petani Suwaduk Tanyakan Proyek Penggalian Lubang Pipa Air Minum
Next post Dinas Kelautan Pati Bantu Kesejahteraan Para Nelayan
Social profiles